Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

Apindo: Kenaikan PPN Turunkan Penjualan Sektor Formal dan Berpotensi Tingkatkan Peredaran Barang Ilegal tanpa Pajak

Rabu, 20 Nov 2024 | 16:30 WIB

Ilustrasi pajak. (Dok. IPKI-Freepik)
Ilustrasi pajak. (Dok. IPKI-Freepik)


JawaPos.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen.  Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan, penerapan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, banyak pihak yang menuntut pembatalan kebijakan tarif baru tersebut.

Kalangan pelaku usaha tegas menyuarakan kontra kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai bahwa rencana tersebut kurang bijak, terutama mengenai waktu penerapan kebijakan. Idealnya, lanjut dia, kenaikan PPN terjadi ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi sehingga tidak menjadi beban terhadap potensi pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. ”Jadi, perlu dipertimbangkan soal waktu penerapannya,” ujar Shinta di Jakarta (19/11).

Pelaku usaha di sektor formal akan terdampak melalui potensi penurunan penjualan. Sebab, pola konsumsi masyarakat terbiasa dengan harga barang dan jasa yang sudah termasuk PPN. ”Pasca kenaikan (PPN), masyarakat akan melihat harga barang dan jasa di sektor formal menjadi lebih mahal. Ini tentu akan mengurangi konsumsi dan daya beli konsumen terhadap barang dan jasa sektor formal,” tegas Shinta.

Serukan Aksi Kurangi Belanja

Kabar kenaikan PPN telah menimbulkan keresahan dan protes dari masyarakat. Sejumlah netizen di media sosial bahkan menyerukan ajakan mengurangi belanja hingga menerapkan frugal living. Hal itu jelas bakal mengurangi konsumsi rumah tangga. Padahal, kontributor utama pertumbuhan ekonomi RI adalah konsumsi rumah tangga.

”Masyarakat mencari barang berharga murah berpotensi membuat peredaran barang ilegal yang tidak dikenai pajak di dalam negeri semakin banyak,” tambah Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

Usul Naikkan Batas PKP

Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) Ghufron Mustaqim menyebutkan, jika opsi pembatalan tidak diambil, pemerintah dapat mengimbangi kenaikan tarif PPN dengan sejumlah kebijakan afirmatif yang mendukung daya saing UMKM. ”Kami mengusulkan tiga paket kebijakan afirmatif penguatan UMKM yang bisa dijalankan,” ujar Ghufron.

Pertama, menaikkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dari pendapatan per tahun Rp 4,8 miliar ke Rp 15 miliar. Hal itu mengacu pada batas atas kriteria usaha kecil berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Menurut dia, sudah lebih dari 10 tahun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum diperbarui.

Usulan kedua, penambahan nominal batas atas kredit usaha rakyat (KUR) dari yang saat ini Rp 500 juta menjadi Rp 5–10 miliar per orang. Peningkatan itu berguna untuk mendorong usaha mikro dan kecil agar mampu naik kelas menjadi usaha menengah. ”Salah satu sumber masalah usaha kecil sehingga tidak bisa bertransformasi menjadi usaha menengah adalah persoalan akses modal,” ucapnya. Usulan terakhir adalah menurunkan PPh badan dari 22 persen menjadi 20 persen.

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Itu berarti pemerintah akan kembali menjalankan program tax amnesty jilid III.

Menurut Bhima, masuknya RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2025 justru mencederai kepatuhan wajib pajak. Sebab, pengemplang berasumsi ada program pengampunan serupa. Mengenai program itu, pemerintah juga dianggap tidak mengedepankan rasa keadilan terhadap masyarakat. Sebab, pada saat yang sama, kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku tahun depan. ”Tarif PPN 12 persen akan menciptakan pelemahan daya beli kelas menengah ke bawah. Pelaku usaha juga terpukul dan bisa menyebabkan PHK massal pada ritel dan industri pengolahan,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membenarkan soal RUU Pengampunan Pajak yang masuk prolegnas. Dia menyebutkan, setelah ini akan dibahas substansi program pengampunan pajak tersebut. Dengan begitu, dapat menentukan sektor-sektor yang akan mendapatkan pengampunan pajak dan mekanisme program tersebut.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, program tax amnesty akan memberikan pengampunan atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan wajib pajak. ”Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, amnesty ini salah satu jalan keluar,” jelasnya. (dee/agf/far/c19/dio)

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

Apindo Dukung Pekerja WFH, Tapi Tak Bisa di Semua Sektor

Apindo Dukung Pekerja WFH, Tapi Tak Bisa di Semua Sektor

Pada Senin (16/3), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno telah memimpin rapat koordinasi teknis terkait kebijakan penghematan energi. Hasilnya di antaranya rencana penerapan skema.

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Pajak kendaraan area Banten resmi dihapus. Kebijakan pembebasan pajak ini bisa dinikmati masyarakat mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia