Senin, 27 Juli 2026
Logo

PPN Naik Jadi 12 Persen per Januari 2025, Ini Dampaknya bagi Ekonomi serta Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Sabtu, 16 Nov 2024 | 07:05 WIB

Ilustrasi proses transaksi di supermarket yang terkena dampak kenaikan PPN. (Dok. Pexels)
Ilustrasi proses transaksi di supermarket yang terkena dampak kenaikan PPN. (Dok. Pexels)


JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen tetap diberlakukan. Peraturan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (14/11/24).

Artinya, PPN 12 persen juga akan mempengaruhi transaksi sehari-hari. Penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut biaya PPN kepada konsumen akhir, yang nantinya harus disetor ke Ditjen Pajak.

Sebelumnya, kenaikan PPN menjadi 11 persen dari awalnya 10 persen diberlakukan mulai April 2022, yang mana saat masa pemulihan akibat pandemi COVID-19. Kali ini, kenaikan PPN juga dilakukan di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, tentu banyak dampak yang dapat dirasakan. Tidak hanya pemerintah, kenaikan ini berimbas pada masyarakat luas, khususnya kalangan ekonomi menengah.

Dari sisi pemerintah, peraturan ini jelas merupakan langkah supaya ekonomi negara menjadi stabil. Peningkatan tarif mendorong besarnya pemasukan pajak, yang mana menaikkan tax ratio negara. Semakin tinggi tax ratio, maka semakin sejajar dengan negara-negara maju.

Namun, kenaikan PPN juga dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama di saat situasi ekonomi kurang baik. Pajak yang kian naik justru berefek pada penurunan konsumsi barang dan jasa. Hal ini akan sangat dirasakan dampaknya oleh penjual dan konsumen akhir.

Non Jasa Kena Pajak (JKP) dan Non Barang Kena Pajak (BKP)

Meski berpengaruh pada hampir semua transaksi sehari-hari, terdapat kategori barang dan jasa yang bebas PPN. Non Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa pendidikan.

Sementara Non Barang Kena Pajak (BKP) di antaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; emas batangan, dan surat berharga.

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Pajak kendaraan area Banten resmi dihapus. Kebijakan pembebasan pajak ini bisa dinikmati masyarakat mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Adopsi EV Bakal Melambat Buntut PKB dan Bea Balik Nama Mobil Baru Tidak Lagi Nol Persen 

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia