JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fahri menjelaskan bahwa kegiatan itu digelar untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam operasi lapangan beberapa waktu terakhir. Dalam sidang tersebut, lima pelanggar Perda dijatuhi sanksi.
"Seorang pedagang kaki lima (PKL) dikenai denda Rp 100 ribu atau kurungan dua hari. Dua pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol masing-masing dijatuhi denda Rp 500 ribu atau kurungan tiga hari. Sementara itu, pengelola kafe tanpa izin di lahan milik pemerintah dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua hari," ungkap Muksin.
Pelanggar dengan sanksi terberat dijatuhkan kepada pemilik tempat karaoke yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin. Hakim memutuskan denda sebesar Rp 6 juta atau kurungan lima hari.
"Sanksi ini kami harap menjadi efek jera agar pelaku usaha lebih taat pada aturan," ujar Muksin.
Dia menegaskan, jika pelaku usaha masih mengulangi pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan penindakan ulang dengan denda yang lebih tinggi. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025, sanksi maksimal bagi pelanggar bisa mencapai denda Rp 50 juta atau kurungan hingga tiga bulan, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Kalau masih bandel, tentu akan kami tindak lagi. Dendanya bisa meningkat," tegasnya.
Editor : Hendra