JawaPos.com - Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial HAP, 42, dan AZ, 27 di kawasan Gang Madrasah, Rawajati, pada Minggu (12/10) kemarin.
Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik WAS, 20, warga Depok di Jl. Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/9). Saat sepeda motornya dicuri, korban dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol atau mabuk.
"Jadi si korban ini setengah sadar karena mabuk. Sehingga memutuskan menepikan sepeda motornya di pinggir jalan untuk istirahat, " kata Teddy, kemarin (13/10).
Teddy menjelaskan, korban bersama temannya berniat pulang ke Depok. Nahas, sepeda motor yang diparkir dalam keadaan kunci masih menempel justru menjadi target kawanan pencuri.
"Setelah bangun ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada hilang berikut dompet yang berisi STNK sepeda motor tersebut, SIM C, KTP dan Handphone yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut," terangnya.
Korban lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Ranmor Satreskrim Polres Jaksel. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil membekuk dua pelaku. Dalam melakukan aksinya keduanya memiliki perannya masing-masing.
"Pelaku HAP sang eksekutor, dan AZ sebagai joki. Keduanya diringkus di kawasan Gang Madrasah, Rawajati, " ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan motor curian Yamaha Mio Z milik korban, serta Mio J yang dipakai untuk beraksi. Dalam kasus pencurian ini, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. "Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian," tutupnya.
Editor : Hendra