JawaPos.com - Akses jalan menuju SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan ditutup oleh warga. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyebut tindakan itu telah melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Tangsel.
Sebagaimana diketahui, sejumlah warga melakukan unjuk rasa ke SMA Negeri 3 Kota Tangsel pada Rabu (2/7). Aksi itu dilakukan oleh para orangtua dari kelompok "Wong Pitu" sebutan untuk warga RW 10 hingga RW 16, Kelurahan Benda Baru, Pamulang.
Mereka melakukan aksi itu lantaran berdomisili hanya beberapa meter dari sekolah tersebut. Namun anak-anak mereka tidak diterima di SMAN 3 Kota Tangsel dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jalur domisili.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Muksin Al-Fahri menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada akses jalan yang ditutup oleh warga. Akses jalan itu berhadapan dengan pintu masuknya SMA Negeri 3 Kota Tangsel.
"Kita datang, kita lihat, kenapa nih ditutup. Oh ternyata ada aspirasi dari masyarakat yang dia menginginkan warga sekitar ini anaknya bisa sekolah di SMA Negeri 3, dan itu sudah di sampaikan ke sekolah," kata Muksin saat meninjau penutupan akses jalan SMA Negeri 3 Kota Tangsel, Pamulang, Kamis (3/7).
Berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP Kota Tangsel, aspirasi tersebut sudah disampaikan oleh pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Muksin menegaskan, Satpol PP Kota Tangsel mempersilahkan warga menyampaikan aspirasi tapi jangan melanggar peraturan daerah.
"Tentunya dengan menutup jalan ada pelangaran daerah yang dilakukan," tegas Muksin.
Dia menjelaskan, perda yang dilanggar dalam penutupan akses jalan tersebut ada dua. Yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang hak jalan di Kota Tangerang Selatan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
"Kan engga boleh motong jalan, apalagi ini dilakukan yang katanya pengurus RT/RW, pengurus RT/RW kan juga pemerintah kita juga di masyarakat. Ya kita sama-sama lah, maksudnya kita juga jangan sampai berbenturan dengan masyarakat," terang Muksin.
Muksin menerangkan, jalan kota merupakan aset pemerintah kota Tangsel. Pihaknya sudah menyampaikan ke 7 RW yang melakukan aksi itu atau istilahnya Wong Pitu. Kemudian juga kepada camat, kepolisian dan TNI terkait penutupan akses itu.
"Aspirasi silahkan tapi jangan melanggar peraturan daerah dengan menutup jalan. Tadi kita sudah sepakat, silahkan pengurus RW rapatkan lagi, ada juga pak camat, langkah-langkah yang dilakukan supaya tidak menutup jalan," lanjut Muksin.
Kendati demikian, Satpol PP Kota Tangsel tidak memberikan tenggang waktu terhadap aksi penutupan jalan tersebut. Pihaknya menyerahkan kesempatan kepada RT/RW dan camat untuk membahas masalah portal tersebut.
"Kita belum memberikan waktunya berapa lama nanti kita koordinasi lagi dengan camat. Yang pasti ada tindakan tegas dari kami Pemkot Tangsel. Tapi tetap, mereka kan masyarakat kita harus persuasif. Tindakan preventif kita, kita ngingetin baha ini melanggar peraturan daerah, tolong jangan menutup akses jalan," imbuhnya.
Editor : Hendra