JawaPos.com - Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 9 tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Para tersangka tersebut diamankan selama Januari sampai Februari 2025.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan, pada Rabu 1 Januari 2025 pihaknya mengamankan dua tersangka DY dan AS di salah satu Ruko di Keluraha Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Adapun barang bukti yang diamankan 10 sepuluh drom plastik berwarna biru berisi narkotika jenis tembakau sintetis, dengan total berat brutto 612.600 gram, 14 jirigen kecil berwarna putih berisi cairan vegetable glycerin, 5 drigen besar berwarna putih berisi cairan methanol dan 3 drigen besar berwarna putih berisi cairan etanol.
"Jika diakumulasikan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 612 Kg, seharga Rp 300.000 per gram sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp 183.780.000.000," ungkap Victor di Mapolres Tangsel, Serpong (25/2).
Dia menjelaskan, pelaku tersebut di jerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan aancaman hukuman pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, di Januari Polres Tangsel juga mengamankan tersangka MM, FH, dan RM di salah satu Kontrakan di Desa Citayam Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor pada Senin (6/1). Lalu FH di salah satu Kontrakan di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel pada Minggu (19/1). "Total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3.84 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4.1 gram sebanyak 9 butir," terangnya.
Di menjelaskan, bila diakumulasikan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,84 gram, seharga Rp 2.000.000 per gram sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp 7.680.000. Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,1 gram atau 9 butir, perbutir seharga Rp 700.000 sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp 6.300.000. "MM, RM dan FH dijerat ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," lanjut Victor.
Selanjutnya, pihaknya berhasil menangkap tersaangka GSS dan DS di salah satu kontrakan/kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat pada Kamis (9/1). Adapun total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 161, 6 gram. "Jika diakumulasikan Rp 2.000.000 per gram, sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp. 323.200.000. Pelaku terancam pidana penjara paling ingkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.
Kemudian, pada Februari, Polres Tangsel mengamankan tersangka DH. Pelaku diamankan ditoko kelontong di Kelurahan Jombang, Kecamatan, Ciputat. Lalu tersangka EF di toko Handphone dan Aceoris HP Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat.
"DH dan EF diamankan pada Kamis, 6 Februari karena peredaran obat daftar G. Total barang bukti obat daftar G sebanyak 1.971 butir.
"Jika diakumulasikan barang bukti obat daftar G sebanyak 1.971 butir, seharga Rp 10.000 per butir, totalnya jadi Rp 19.710.000. Pelaku DH dan EF dipidana paling lama 12 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Hendra