JawaPos.com - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya pada Sabtu (28/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, berikut ini wilayah Samsat Keliling di wilayah Tangerang Raya.
- Parkiran Busway Foodmosphere dan Perumnas 2 Cibodas Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB
- Di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
- Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB
- Di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
- Di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong Kelapa Dua pukul 08.00-14.00 WIB
- Di halaman parkir Samsat Cinere 08.00-12.00 WIB
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK dan BPKB Motor di Tangerang Selatan
Baca Juga: Tanpa Antre! Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SIM Online Terbaru yang Mudah dan Cepat
Editor : Hendra