JawaPos.com - Mulai tahun 2025, pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan langsung masuk ke kas daerah. Nantinya, penerimaan pajak itu akan menggunakan sistem opsen.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel Tabrani mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan mulai efektif pada tahun 2025. Undang-undang yang akan berlaku tersebut akan membawa perubahan signifikan.
"Pendapatan PKB dan BBN-KB nantinya akan diterima langsung oleh kabupaten/kota, bukan lagi melalui dana bagi hasil provinsi," kata Tabrani usai acara FGD OPSEN PKB dan BBNKB 2024 di wilayah Serpong Utara, (30/10).
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti menyampaikan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mengubah mekanisme penerimaan pajak PKB dan BBNKB. Saat ini, pendapatan dari PKB dan BBNKB didistribusikan melalui sistem bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota dengan skema 70:30 persen.
"Dengan diberlakukannya undang-undang ini, pendapatan akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota secara real-time, tanpa melalui transfer dari provinsi," terangnya.
Ayu sapaan akrab Rahayu Sayekti menambahkan, dengan efektifnya undang-undang tersebut akan lebih efisien dalam penerimaan pajak. Pihaknya pun berharap, akan mengoptimalkan PAD di Tangsel.
"Dengan adanya Opsen, mata pajak akan bertambah sehingga diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap target PAD," tutupnya.
Editor : Hendra