JawaPos.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang penting bagi tiap warga negara. Kepengurusan KTP dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna keakuratan data penduduk dari waktu ke waktu.
Apabila KTP hilang, rusak, atau ada perubahan data, maka pemilik KTP perlu untuk melakukan pencetakan ulang. Namun, warga Tangsel tidak perlu repot-repot karena sejak tahun 2020 Disdukcapil Tangerang Selatan telah membuka layanan pencetakan ulang KTP via ojek online (Ojol).
Bagi anda warga Tangsel yang ingin mencetak ulang KTP elektronik ke Disdukcapil Tangsel, berikut persyaratan sekaligus alur pendaftarannya.
Ketentuan dan Persyaratan
- Format dokumen dalam bentuk JPG
- Dokumen maksimal berukuran 1MB
- Formulir wajib diisi dan ditandatangani menggunakan tinta warna hitam
- Satu pendaftaran hanya berlaku untuk per orang/NIK
- Apabila mendapat hasil verifikasi DITERIMA, pemohon wajib mengirim berkas ke loket SIANDUK ojol sebelum jam 12:00 WIB
- Apabila pemohon tidak mengirim berkas sesuai jadwal, maka permohonan pencetakan ulang KTP-el dinyatakan BATAL dan wajib mendaftar ulang
Baca Juga: Alur Pendaftaran Akta Kematian di Tangsel, Mulai dari Dokumen Persyaratannya hingga Dokumen Jadi
Jadwal Operasional
Hari operasional: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat
Jam operasional: 08:00 - 14:00 WIB
Lokasi SIANDUK ojol: https://maps.app.goo.gl/GM84jqz49MCnemyr9
- Daftar online hari Senin untuk pencetakan hari Selasa
- Daftar online hari Selasa untuk pencetakan hari Rabu
- Daftar online hari Rabu untuk pencetakan hari Kamis
- Daftar online hari Kamis untuk pencetakan hari Jumat
- Daftar online hari Jumat untuk pencetakan hari Senin
Dokumen Persyaratan
- Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
- Foto asli KTP-el atau foto asli surat hilang KTP-el
- Foto asli KK bertandatangan Kepala Dinas Dukcapil/KK barcode
Alur Pendaftaran
- Daftar online. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui laman: rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id, lalu pilih jenis pelayanan pencetakan KTP via ojol.
- Status pendaftaran. Pemohon melakukan pengecekan status pendaftaran pada menu Pengecekan Status, pilih jenis pelayanan pencetakan KTP via ojol lalu masukan nomor registrasi yang didapat setelah melakukan pendaftaran online.
- Kirim berkas. Setelah status pendaftaran diterima, pemohon melakukan pengiriman berkas persyaratan pada tanggal yang tertera di menu Pengecekan Status menggunakan jasa ojek online Grab atau Gojek, lalu pilih pengiriman instan dan dikirim ke Disdukcapil Loket Drive Thru Sianduk.
- Proses cetak. KTP akan diproses setelah berkas persyaratan sampai pemohon dapat memantau proses pencetakan di menu Pengecekan Status dan juga akan ada pemberitahuan melalui WhatsApp.
- Pengambilan. Setelah status proses selesai atau sudah mendapat WhatsApp pemberitahuan, pemohon melakukan pengambilan menggunakan jasa ojek online Grab atau Gojek di jam 08.00 sampai dengan 12.00 WIB pada hari kerja.