Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. Mereka adalah Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua ibu rumah tangga dan satu PNS ini menjadi representasi publik yang bersuara soal akses pendidikan.
Frasa Kritis: "Tanpa Memungut Biaya"
Permasalahan berawal dari Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Frasa "tanpa memungut biaya" hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini dianggap menimbulkan ketimpangan akses bagi siswa yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, "Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945." Ia menyoroti daya tampung sekolah negeri yang terbatas. Akibatnya, banyak anak harus bersekolah di swasta dengan biaya yang tidak ringan.
Konsekuensi Anggaran dan Teknis
Putusan MK itu tentu menimbulkan pertanyaan besar: dari mana dana untuk membiayai sekolah swasta? Pemerintah pusat dan daerah kini harus menyusun ulang kebijakan anggaran pendidikan. Langkah teknis dan administratif pun perlu disiapkan secara menyeluruh.
Sekolah swasta yang selama ini mandiri juga akan terdampak. Tidak semua sekolah swasta siap menggratiskan layanan dasar begitu saja. Apalagi sekolah swasta elit seperti Jakarta Intercultural School (Jl. Terogong Raya No.33, Cilandak, Jakarta Selatan), HighScope (Jl. TB Simatupang No.8, Jakarta Selatan), hingga Binus School Serpong (Jl. Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan) punya sistem biaya yang tinggi.
Siapa yang Akan Diakomodasi?
Belum jelas apakah putusan ini berlaku menyeluruh untuk semua sekolah swasta. Besar kemungkinan, hanya sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menerima bantuan operasional pendidikan (BOP) dari pemerintah yang akan terdampak. Hal ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari Kemendikbudristek.
Namun, satu hal pasti: pemerintah wajib memastikan anak usia pendidikan dasar tetap bisa sekolah, meski tidak mendapat kursi di sekolah negeri. Tidak boleh ada anak yang gagal sekolah hanya karena biaya. Itu adalah mandat langsung dari konstitusi.
Jalan Panjang Menuju Implementasi
Putusan MK bersifat mengikat dan final. Tapi, pelaksanaannya membutuhkan regulasi teknis lanjutan. Pemerintah perlu merancang aturan turunan agar sekolah swasta dapat mengakses dukungan anggaran.
Model implementasi seperti ini pernah dijalankan lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, belum menjangkau seluruh sekolah swasta. Apalagi sekolah yang sifatnya semi-komersial dan tidak berbasis yayasan nirlaba.
Baca Juga: Pendidikan Masa Depan: Ini 4 Sekolah Berbasis STEAM di Tangerang Selatan