JawaPos.com - Hari Guru Nasional (25 November) menjadi momen untuk mengingatkan lagi janji kampanye Prabowo-Gibran di dunia pendidikan. Salah satunya, menaikkan gaji guru, baik ASN maupun non-ASN, menjadi minimal Rp 2 juta per bulan. Ditambah tunjangan hari raya sebanyak satu kali gaji.
Janji tersebut ditunggu realisasinya karena sekitar 39 persen guru di Indonesia berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN). Artinya, gaji dibayarkan oleh yayasan pendidikan yang tidak mengacu pada standar penggajian aparatur negara maupun upah minimum regional (UMR/UMK). Patokan yang digunakan hanyalah kemampuan keuangan yayasan pendidikan.
Kita berharap realisasi janji pemberian gaji minimal Rp 2 juta tersebut tidak saja mampu menghapus ketimpangan gaji guru ASN dan non-ASN. Realisasi janji tersebut itu diharapkan juga bisa mengurangi keinginan guru-guru sekolah swasta untuk berebut menjadi guru PNS maupun PPPK.
Sudah menjadi kelaziman, sekolah-sekolah negeri di kawasan terpencil dan sekolah-sekolah swasta ditinggalkan guru karena mereka diterima sebagai guru PNS atau PPPK yang tidak ditempatkan di sekolah asalnya. Akibatnya, sekolah-sekolah tersebut harus kekurangan guru dan tenaga kependidikan.
Kita juga berharap kenaikan gaji guru juga meningkatkan kualitas pendidikan serta kualitas kepengajaran di sekolah. Guru harus kembali menikmati mengajar siswanya dibandingkan dibebani target administrasi demi memenuhi syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi atau sekadar uang rapat. (*)
Baca Juga: Viral Konten Guru Takut Mendisiplinkan Siswa, Bentuk Keresahan atas Kasus Guru Honorer Supriyani
Editor : Hendra