Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan

Hendra • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 13:16 WIB
Anggota DPR Harris Turino mendorong RUU Perampasan Aset tak hanya menyasar korupsi, tetapi juga kejahatan perbankan dan perpajakan. (Dok. Emedia DPR)
Anggota DPR Harris Turino mendorong RUU Perampasan Aset tak hanya menyasar korupsi, tetapi juga kejahatan perbankan dan perpajakan. (Dok. Emedia DPR)

JawaPos.com - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi.

Pihaknya mendorong aturan tersebut dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.

“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Menurut politikus PDIP tersebut, sejumlah tindak pidana lain juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.

Harris menekankan tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Dia menilai kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak serius sehingga tidak semestinya berada di luar cakupan aturan tersebut.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ungkapnya.

Menunggu DIM Pemerintah

Harris mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Pembahasan akan dilakukan antara DPR dan pemerintah sebelum proses pengesahan.

“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” sambungnya.

Dia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi.

Menurutnya, tujuan tersebut hanya dapat tercapai jika aturan diterapkan secara menyeluruh tanpa mengecualikan sektor tertentu.

“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tuturnya.

Editor : Hendra
RUU Perampasan Aset Harris Turino Kejahatan Perbankan korupsi dpr ri