PB PII Tolak Aksi Provokasi, Serukan Persatuan Jelang Aksi 27 Agustus

Antara • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:34 WIB
PB PII menolak aksi yang menjadi sarana provokasi dan menyerukan persatuan serta penyampaian aspirasi secara tertib dan konstitusional. (Dok. PII)
PB PII menolak aksi yang menjadi sarana provokasi dan menyerukan persatuan serta penyampaian aspirasi secara tertib dan konstitusional. (Dok. PII)

JawaPos.com — Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menolak segala bentuk aksi yang berpotensi menjadi sarana provokasi menjelang rencana aksi berbagai elemen pada 27 Agustus 2026.

Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga menegaskan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi harus dilakukan secara tertib dengan tetap menjaga persatuan dan menghormati hak warga negara lainnya.

Hal itu disampaikan Kevin dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026).

PB PII Soroti Rencana Aksi 27 Agustus

Kevin mengatakan PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Menurutnya, munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, mobilisasi massa harus tetap dilakukan dengan memperhatikan ketertiban dan tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi.

"PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi," kata Kevin.

"Namun demikian, setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat," lanjutnya.

Kevin menyebut kebebasan menyampaikan aspirasi telah dijamin oleh undang-undang. Meski demikian, hak tersebut harus diiringi dengan etika bernegara, ketertiban umum, serta penghormatan terhadap hak warga negara lainnya.

"Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.

Serukan Persatuan dan Demokrasi yang Sehat

Kevin juga menyerukan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga persatuan. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap menjunjung tanggung jawab konstitusional agar tidak mengganggu ketertiban umum dan persatuan bangsa.

"Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kevin turut menyampaikan 12 poin pernyataan sikap PB PII dalam menyikapi dinamika rencana aksi yang berkembang.

Pernyataan Sikap PB PII

Berikut pernyataan sikap PB PII:

1. PB PII berkomitmen untuk menjaga kesatuan dan kesatuan bangsa serta mendorong kehidupan demokrasi yang sehat, beradab, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

2. Menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban, serta menghormati hak dan kebebasan warga lainnya.

3. Menolak segala bentuk pelaksanaan aksi yang menjadikan ruang demokrasi sebagai sarana penyebaran provokasi, politik kebencian, agitasi, disinformasi, kekerasan, maupun narasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

4. Mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk mobilisasi massa yang membawa nama atau mengatasnamakan kepentingan rakyat.

5. Mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog yang konstruktif, transparan, dan substantif terhadap aspirasi masyarakat sehingga setiap persoalan kebangsaan dapat diselesaikan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.

6. Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang sengaja membangun kebencian, mempertentangkan kelompok masyarakat, atau mendorong konflik horizontal.

Editor : Hendra
Sumber : Antara
PB PII Pelajar Islam Indonesia Aksi 27 Agustus