Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kubu Raya

Hendra • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:26 WIB
Ilustrasi - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal. (Dok. BC)
Ilustrasi - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal. (Dok. BC)

JawaPos.com - Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal berbagai merek di Kubu Raya. Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen pada Minggu (9/8) mengenai pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan truk ekspedisi yang diangkut kapal.

Petugas melacak dua truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora pada pukul 18.15 WIB hingga menuju lokasi pembongkaran muatan. Pada Senin (10/8) sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai melakukan penggerebekan di sebuah gudang.

"Petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam mobil pikap serta 155 koli lainnya di dalam truk. Total barang bukti yang diamankan mencapai 175 koli," tulis pernyataan pers Bea Cukai. 

Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, seperti pita cukai polos dan diduga palsu. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4.076.900.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.657.337.100.

Seluruh barang bukti diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk proses penelitian lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.

 

Editor : Hendra
Rokok Ilegal Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Kubu Raya jawa