JawaPos.com - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan mengamankan 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai melakukan pendalaman. Hasilnya, ditemukan satu peti kemas lain yang memiliki karakteristik serupa dengan kontainer yang sebelumnya menjadi sasaran pengawasan.
Atas temuan tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 terhadap dua peti kemas yang dicurigai membawa rokok ilegal.
"Sesaat setelah peti kemas atensi tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal, kemudian menerapkan hold system terhadap kedua peti kemas tersebut," demikian keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/8).
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/7). Petugas menemukan sekitar 276 koli di dalam satu kontainer dan sekitar 213 koli di kontainer lainnya. Seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai mengamankan sebanyak 7.824.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 11.618.640.000.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 7.570.619.760. Hingga kini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tersebut.