JawaPos.com – Jumlah kasus kekerasan terhadap anak secara nasional masih tinggi. Selama 2025, tercatat 91.813 kasus. Yang mengkhawatirkan, sebagian di antaranya terjadi di lingkungan pesantren.
Sedikitnya 1.117 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Fakta itu mendapat perhatian serius dari para pengasuh pesantren dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bertempat di Pesantren Al Amien, Kediri, mereka menggelar forum bertajuk Multaqa Ru'asa Al-Ma'ahid. Pertemuan yang berlangsung sejak Kamis (11/6) hingga kemarin (12/6) itu menjadi momentum untuk merumuskan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus membangun citra positif pesantren.
Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI M. Faried Muttaqin Iskandar mengungkapkan keprihatinannya terhadap berkembangnya stigma negatif terhadap pesantren.
”Ini disebabkan rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Ironisnya pelaku kekerasan itu oknum pengasuhnya sendiri,” kata Faried yang juga ketua panitia pertemuan tersebut.
Dia menjelaskan, kondisi itu sangat mengkhawatirkan. Sebab, meski secara statistik persentase kasus yang terjadi di pesantren tergolong kecil, sorotan publik terhadap kasus-kasus tersebut sangat besar, terutama di era teknologi informasi saat ini.
”Dari 91.813 kasus kekerasan anak di Indonesia, sekitar 1.117 terjadi di pesantren. Namun yang kerap menjadi sorotan publik justru kasus-kasus yang terjadi di pesantren,” katanya.
Menurut Faried, kondisi tersebut tidak lepas dari tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pesantren. Karena itu, pesantren perlu lebih aktif menyampaikan berbagai praktik baik, prestasi, dan kontribusinya kepada masyarakat.
”Juga dirumuskan secara teknis upaya memperkuat perlindungan anak di pesantren. Kemudian bisa disahkan oleh Kemenag menjadi aturan formal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said mengingatkan bahwa berbagai persoalan yang muncul tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren.
”Negara perlu hadir lebih nyata dalam memperkuat pesantren,” katanya.
Dia juga menyoroti pentingnya penguatan data santri, peningkatan kesejahteraan musyrif dan musyrifah, serta kemudahan akses layanan kesehatan bagi para santri. Dengan demikian, diharapkan angka kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren dapat ditekan.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menilai implementasi Undang-Undang Pesantren harus terus dikawal agar keberpihakan negara terhadap pesantren semakin nyata.
”Pesantren tidak seharusnya diposisikan hanya sebagai lembaga penerima bantuan. Tetapi sebagai mitra strategis negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Terkait maraknya informasi mengenai kasus kekerasan anak di pesantren, Kiai Anwar juga mengingatkan pentingnya membangun strategi komunikasi yang lebih baik agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
”Jangan sampai berbagai prestasi, inovasi, dan kontribusi pesantren tertutupi pemberitaan yang hanya menyoroti sisi negatif semata," kata tokoh yang juga pengasuh Ponpes Al Amien Kediri tersebut.
Dia juga sepakat bahwa upaya perlindungan santri perlu diperkuat melalui kebijakan yang mengatur secara teknis.