Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Andrianto Wahyudiono • Rabu, 22 April 2026 | 12:49 WIB
Mobil listrik terparkir di SPKLU. (M. Ali/Jawa Pos)
Mobil listrik terparkir di SPKLU. (M. Ali/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kebijakan baru pengenaan pajak kendaraan bermotor bagi electric vehicles (EV) berpotensi menekan pertumbuhan kendaraan listrik. Padahal, pemerintah tengah mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi dan efesiensi energi.

Kontradiksi itu menjadi sorotan pelaku industri. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai pengurangan insentif dapat menggerus daya tarik EV di pasar. “Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi industri kendaraan listrik karena privilege yang selama ini diberikan tidak lagi berlaku seperti sebelumnya,” ujar Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi.

Penetrasi Rendah

Menurut dia, faktor harga dan biaya kepemilikan masih menjadi penentu utama konsumen. Karena itu, perubahan skema pajak berisiko langsung menekan minat beli. Padahal, penetrasi sepeda motor listrik masih sangat rendah, bahkan di bawah 1 persen dibandingkan populasi motor konvensional. 

Aismoli menilai insentif memang tidak perlu berlangsung selamanya. Namun, penerapannya perlu dilakukan bertahap agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan. “Skema bertahap penting agar industri punya ruang tumbuh sebelum dikenakan pajak penuh,” jelasnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar baru pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk kendaraan listrik. Dalam aturan itu, insentif pembebasan atau pengurangan pajak hanya berlaku untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026. Artinya, kendaraan baru tidak lagi otomatis menikmati tarif nol persen.

Baca Juga: 106 Jemaah Haji Tangerang Batal Berangkat! Dua Faktor Ini Jadi Penyebab, Kemenhaj Singgung Penggantinya

OTR Selisih Rp 30 Juta

Sementara itu. Operational Manager Arista Jatim Yansen Tan menyebut kebijakan tersebut sebagai kejutan bagi industri. “Kalau dampak negatif, sudah pasti ada. Perubahan ini akan berpengaruh ke harga jual,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini konsumen cenderung menahan pembelian karena belum ada kepastian harga. Diler pun belum bisa menentukan harga on the road (OTR) karena masih menunggu kebijakan daerah.

“Konsumen ingin tahu apakah harga terbaru masih sepadan,” katanya.

Jika diterapkan penuh, kenaikan harga dinilai signifikan. Untuk model tertentu seperti BYD Atto 1, kenaikan diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

Di tengah situasi itu, industri melihat adanya ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan kendaraan listrik untuk efisiensi energi dan pengurangan emisi. Namun di sisi lain, insentif mulai dikurangi saat pasar belum terbentuk kuat. “Kami berharap kebijakan daerah tetap berpihak pada percepatan adopsi kendaraan listrik,” tuturnya.

Roadmap EV Indonesia sampai 2030

26 juta unit motor listrik 
2 juta unit mobil listrik 
48.188 unit SPKLU 
196.179 unit battery swap station 

*Diolah dari berbagai sumber

Editor : Hendra
#ev #mobil listrik #pajak