Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Lima Perusahaan di Tangerang Terindikasi Lakukan Pencemaran Lingkungan, DLH Segel Dua Lokasi!

Muhtamimah • Jumat, 19 September 2025 | 18:51 WIB
Dokumentasi Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengunjungi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Situ Cangkring, Kecamatan Periuk
Dokumentasi Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengunjungi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Situ Cangkring, Kecamatan Periuk

JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang menetapkan lima perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan di Situ Cangkring Periuk.

Pencemaran ini diduga menjadi penyebab kematian ribuan ikan secara mendadak di kawasan tersebut. 

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dheny Kuntjoro menjelaskan, Pemkot Tangerang telah melakukan penyegelan pada dua titik lokasi yang menjadi sumber limbah organik dari salah satu perusahaan yang terbukti mencemari Situ Cangkring Periuk.

Penyegelan ini dilakukan setelah melalui proses investigasi dan pengujian laboratorium selama sebulan terakhir.

"Kami menindaklanjuti hasil investigasi internal terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan air di Situ Cangkring yang selama ini meresahkan masyarakat," ungkap Dheny (19/9).

Setelah melakukan penyidakan langsung ke lokasi industrinya, ditemukan ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sehingga sumber limbah organiknya langsung disegel sementara.

Dia menyampaikan, Pemkot Tangerang telah menetapkan lima perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. Sampai saat ini, pihaknya telah melakukan penyidakan terhadap dua perusahaan lainnya yang masih di bawah kewenangan pengawasan DLH Kota Tangerang.

Pihaknya juga merekomendasikan sanksi administratif terhadap terhadap satu perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan pengawasan DLH Provinsi Banten.

"Ada satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif, serta satu perusahaan lagi bisa dipastikan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja. Adapun sisanya masih dalam proses pemeriksaan," terangnya.
Dia menambahkan, Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan lingkungan secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Tangerang.

 
Editor : Hendra
#DLH #tangerang #pencemaran