Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Balik Nama Kendaraan Kini Gratis tapi Masih Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar, Apa Saja?

Indri Ramadani • Selasa, 27 Mei 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi dokumen perjanjian. (Dok. Freepik)
Ilustrasi dokumen perjanjian. (Dok. Freepik)

JawaPos.com - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang cukup menguntungkan bagi para pemilik kendaraan. Kini, proses balik nama kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan biaya. Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik khususnya bagi mereka yang membeli motor atau mobil bekas.

Namun, meski biaya balik nama sudah dihapus, bukan berarti pemilik kendaraan bisa bebas dari semua biaya. Ada sejumlah pengeluaran lain yang harus tetap dibayar ketika proses balik nama selesai. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak kaget saat mengurus administrasi kendaraan.

Aturan penghapusan biaya balik nama ini diatur secara jelas dalam undang-undang terbaru yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Secara spesifik, beban pajak balik nama hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan baru. Dengan kata lain, kendaraan bekas yang berpindah tangan kedua kalinya ke atas tidak lagi dikenakan biaya balik nama.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Januari 2025 dan langsung berdampak pada wajib pajak yang hendak melakukan balik nama kendaraan bekas. Jadi, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi menyiapkan biaya khusus untuk balik nama. Meski begitu, jangan lupa bahwa masih ada biaya lain yang wajib dibayar.

Biaya-biaya tersebut mencakup beberapa komponen penting, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan kontribusi wajib dana kecelakaan lalu lintas. Besaran PKB sendiri bergantung pada jenis dan nilai kendaraan yang dimiliki. Jika pemilik terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda yang harus ditanggung.

Selain itu, ada pula biaya penerbitan dokumen resmi kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya penerbitan STNK biasanya sekitar Rp100.000, sedangkan TNKB dikenai biaya Rp60.000. Pengeluaran lain yang wajib diperhatikan adalah biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Proses balik nama kendaraan bekas sebenarnya memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Dengan balik nama, legalitas kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas dan terjamin secara hukum. Ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Selain itu, dengan balik nama, pemilik bisa mengurus pajak kendaraan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Hal ini tentu memudahkan dan menghemat waktu. Proses administrasi kendaraan pun menjadi lebih mudah dan praktis.

Kalau dokumen kendaraan seperti STNK atau BPKB sampai hilang, pencarian dan pengurusannya juga akan lebih gampang. Identitas kendaraan yang sudah tercatat dengan benar akan mempermudah proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan. Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi pemilik kendaraan.

Lebih dari itu, balik nama juga berfungsi sebagai langkah pencegahan agar kendaraan tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Dengan kepemilikan yang tercatat dengan benar, potensi penyalahgunaan kendaraan dapat diminimalisir. Jadi, balik nama bukan hanya soal administrasi, tapi juga keamanan.

Dengan demikian, meski biaya balik nama kendaraan kini gratis, jangan abaikan berbagai biaya lain yang harus dipenuhi. Memahami rincian biaya dan manfaat balik nama ini akan membantu pemilik kendaraan mengelola pengeluaran dengan baik. Proses balik nama tetap menjadi langkah penting untuk menjaga kepemilikan kendaraan dengan aman dan legal. (*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#biaya #balik nama #gratis #kendaraan bermotor