JawaPos.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham PT Krama Yudha.
Hal ini menyusul putusan pailit yang sebelumnya dinilai kontroversial. Dengan keluarnya putusan ini, para pemegang saham dinyatakan bebas dari status pailit dan bebas dari tuduhan hutang.
Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Kamis (28/11/2024). Majelis hakim dipimpin oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Panji Widagdo dan Haswandi.
Sengketa ini berawal pada tahun 2023 saat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat atau yang kerap dikenal Arsjad Rasjid, bersama Said Perdana bin Abu Bakar Said, Indra P. Said, dan Daud Kai Rizal mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada Mei 2024, pengadilan menyatakan dua pemegang saham, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said, dalam keadaan pailit.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi berpendapat bahwa putusan tersebut salah dalam penerapan hukum. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa keberadaan utang yang dituduhkan Arsjad Rasjid Cs tidak terbukti secara sederhana, sehingga permohonan PKPU dan pernyataan pailit seharusnya ditolak.
"Sedangkan semasa hidupnya hal ini tidak pernah terjadi. Terkesan sekali tuduhan utang ini dipaksakan kepada ibu dan anak selaku pemegang saham yang tidak tahu sama sekali terkait akta 78, namun alhamdulillah keadilan bisa ditegakan oleh Mahkamah Agung. Almarhum telah meninggal dan tidak mungkin bisa membela diri namun Allah SWT masih menyayangi dan melindungi Ibu Rozita dan Pak Ery. inilah ungkapan syukur yang selalu dipanjatkan oleh Ibu dan anak ini” tambah Damianus.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam perkara kepailitan di Indonesia agar ke depan tidak lagi terjadi penyalahgunaan proses hukum.
"Kasus semacam ini telah mencederai marwah hukum dan wajah peradilan, namun Mahkamah Agung hadir sebagai cahaya di ruang gelap yang membawa kepastian hukum dan keadilan seutuhnya," pungkas Damianus.