JawaPos.com – Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho membeberkan peran sadis dua pelaku yang menghabisi nyawa sopir taksi online berinisial MR, 35. Zain menjelaskan bagaimana tersangka IT alias Jefri, 45, dan NH alias Dayat, 26, menjalankan aksi pembunuhan berencana ini.
Jasad korban ditemukan mengenaskan di Kalibaru, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sementara mobil korban dibawa kabur pelaku.
“Dua penumpang (pelaku) ini satu duduk di belakang dan satu duduk di depan di samping pengemudi, yang belakang itu pelaku IT alias Jefri menjerat, yang samping pengemudi NH alias Dayat menusuk di bagian leher korban, hingga korban meninggal dunia," ujar Zain, Minggu (27/4).
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku mengangkat tubuh MR dan memasukkan jasadnya ke bagasi mobil. Untuk menghilangkan jejak, mereka membuang mayat tersebut ke Kalibaru, lalu kabur dengan mobil curian.
Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat membuang barang bukti berupa pisau dan tali sebelum membersihkan mobil korban serta melepas stiker taksi online di kawasan Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sebelum akhirnya menjual mobil itu.
“Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali, lalu membersihkan mobil korban dan melepas striker taksi online di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya," terang Zain.
Aksi pelaku akhirnya terungkap berkat kejelian anggota Polres Metro Tangerang Kota yang curiga dengan transaksi jual beli mobil tanpa surat-surat lengkap. Penemuan bercak darah di jok mobil dan bekas stiker taksi online yang baru dilepas memperkuat dugaan.
“Anggota curiga saat ditawarkan membeli mobil murah tanpa kelengkapan surat-surat. Ada bercak darah dan stiker yang baru saja dilepas," jelas Zain.
Jasad MR ditemukan dalam kondisi mengenaskan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara laut. Proses pencarian melibatkan tim gabungan dari Polri, BPBD, Basarnas, aparat kelurahan, dan masyarakat sekitar.
Lebih mengerikan lagi, hasil visum dan autopsi yang diterima penyidik mengungkap bagaimana para pelalu menghabisi nyawa korban.
"Penyidik telah menerima hasil visum dan autopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," ungkap Kapolres Zain.
Tak hanya itu, terdapat pula luka akibat kekerasan benda tumpul di otot leher kanan dan kiri, sesuai dengan pengakuan para pelaku yang telah menjerat korban menggunakan tali sebelum menusuk berkali-kali ke arah leher.
Usai autopsi, jenazah MR langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berat: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta UU Darurat 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Kedua pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres Zain Dwi Nugroho.