Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Sempat Viral Kritik Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Tia Rahmania Menangkan Gugatan Sengketa Pileg di PN Jakpus

Syahrul Yunizar • Kamis, 17 April 2025 | 21:00 WIB

Tia Rahmania. (Dok. Tia/IG)
Tia Rahmania. (Dok. Tia/IG)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan sengketa pileg DPR RI daerah pemilihan Banten I. Melalui putusan perkara nomor 603/Pdt.SUs-Parpol Pn.Jkt.pus, PN Jakpus memenangkan Tia Rahmania. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. 

Lewat putusan tersebut, PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah pemilik suara yang sah sesuai hasil pleno KPU Lebak dan KPU Pandeglang dengan total 37.359 Suara. Dia juga dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan oleh Bonnie Triyana.

Tidak hanya itu, surat bernomor 009/240514/I/MP/2024 yang diterbitkan oleh Mahkamah Partai PDI Perjuangan dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Dalam surat tersebut, ditetapkan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih. 

Dalam putusan yang sama, PN Jakpus juga membatalkan surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDI Perjuangan yang dituangkan dalam surat Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024. Demikian pula dengan denda materil dan imateril Rp 4 miliar. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (17/4), Tia Rahmania menyampaikan bahwa dirinya bersyukur atas putusan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak. Yang penting baginya, nama baiknya telah dipulihkan kembali melalui sidang di PN Jakpus.

”Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai mengajar dapat kabar baik. Berarti nama baik saya telah dibersihkan, itu yang penting. Satyam Eva Jayate, kebenaran pasti akan menang. pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum,” ujarnya. 

Sementara itu, Jupryanto Purba sebagai kuasa hukum Tia Rahmania menyampaikan bahwa gugatan yang dimenangkan oleh kliennya merupakan sebuah keniscayaan. Dia juga menyebut, putusan itu menjadi dasar hukum yang positif untuk langkah hukum berikutnya. Dia meminta semua pihak patuh pada putusan PN Jakpus. 

”Tentu ini menjadi hal yang baik. Kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. Bagi yang melawan hukum harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini, apalagi kasus yang menimpa klien saya nahas betul,” ujarnya. 

Sebelumnya, sosok Tia Rahmania sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan luas. Dia viral lantaran menyampaikan kritik kepada salah seorang mantan pimpinan KPK Nurul Ghufron. Kritik disampaikan oleh Tia Rahmania saat mengikuti pembekalan caleg terpilih di Lemhanas. Kala itu, dia menyinggung integritas Ghufron yang dinilai bermasalah.

 

Editor : Hendra
#Tia Rahmania #pdip #pileg #kpk #nurul ghufron