Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Miris! Eiger Penjarakan Dua Orang Penjual Sandal Eiger Palsu, Manajemen Belum Kalkulasi Jumlah Kerugian

Sholeh Hilmi Qosim • Senin, 14 April 2025 | 19:00 WIB
Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Sholeh/Jawa Pos)
Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Sholeh/Jawa Pos)

JawaPos.com - Moch. Afifudin dan M. Abdun Natsir pada Kamis (10/4) lalu didakwa oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Surabaya atas perbuatan memproduksi sandal Eiger palsu. Produk Eiger gadungan itu kemudian disetorkan kepada Andi Muhammad Amin untuk dijual di toko miliknya. Yaitu, Toko Cahaya Dunia di lantai 2 Pusat Grosir Surabaya.

Temuan sandal Eiger palsu tersebut didapati oleh Femmy Vandriansyah pada 25 April 2024 lalu. Pegawai Online IP & Socialization PT Eigerindo Multi Produk Industri tersebut tengah mencari sampling produk Eiger di Pusat Grosir Surabaya. Dari penyampelan terhadap toko milik Andi tersebut pihaknya kemudian mendapati produk Eiger yang diindikasi palsu bukan produksi dari PT Eigerindo Multi Produk Industri.

”Secara visual produk Eiger yang dijual ada perbedaan dengan produk asli yang kami produksi,” ungkap Femmy. Perbedaan tersebut salah satunya terletak pada penempatan logo yang hanya ditempel serta mudah lepas. Sedangkan pada sandal Eiger produksi orisinal logo perusahaan dicetak sehingga lebih kuat mencengkeram.

Selain itu perbedaan lain terdapat pada kualitas spons sandal, tali sandal, hingga gradasi warna pada logo. Produksi Sandal Eiger palsu tersebut lantas dibanderol dengan harga jauh di bawah produk aslinya. Yaitu ditawarkan senilai Rp 75 ribu.

Hal tersebut menyebabkan kerugian tersendiri bagi pemilik merek. Namun pihaknya belum mengalkulasi secara pasti berapa kerugian yang diderita perusahaan. ”Ada kerugian secara omzet. Namun berapa kerugiannya belum kami hitung,” sambungnya. 

Editor : Hendra