JawaPos.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang mewah. Aturan itu berlaku mulai kemarin atau 1 Januari 2025. Dengan demikian, PPN untuk barang-barang atau jasa yang tidak masuk kategori mewah batal dinaikkan.
Presiden Prabowo Subianto memastikan hanya barang-barang kategori mewah yang terdampak kenaikan PPN. ’’Saya ulangi, kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,’’ ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons positif kenaikan PPN hanya untuk barang mewah. ’’Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah ini lebih positif ke ekonomi. Meski saat ini harga barang telanjur naik karena aturan teknis PMK terlambat terbit. Pemerintah ke depan diminta lebih tegas untuk membuat aturan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak merasa dipingpong,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (1/1).
Hal itu merujuk pada berbagai pihak yang lebih dulu menaikkan harga dan membebankannya kepada konsumen meski pada akhirnya pemerintah hanya mengenakan kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah. Keputusan pembatalan kenaikan PPN 12 persen secara menyeluruh juga disebut Bhima akibat tekanan publik yang menunjukkan penolakan.
’’Pemerintah akhirnya kan menimbang juga efek daya beli masyarakat menengah ke bawah dan UMKM. Tapi, yang diharapkan setelah pembatalan ini, seharusnya pemerintah mulai siapkan penurunan tarif PPN ke 8 persen,’’ jelasnya.
Lantas, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk meraih pundi-pundi penerimaan lain saat kenaikan PPN 12 persen dibatalkan? Bhima menyebut banyak opsi yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan akibat PPN yang tidak jadi naik.
Pertama, pemerintah bisa merancang pajak kekayaan, yakni total harta orang superkaya dipajaki 2 persen. ’’Jadi, bukan pajak penghasilan ya, tapi pajak harta yang selama ini Indonesia belum punya. Estimasinya akan diperoleh Rp 81,6 triliun sekali penerapan pajak kekayaan. OECD dan G20 kan mendorong pemberlakuan pajak kekayaan juga,’’ imbuh Bhima.
Kedua, pajak karbon yang diamanatkan UU HPP bisa dijalankan tahun ini. Kebijakan ini sejatinya disebut Bhima tak terlalu ruwet. Hanya menunggu pemerintah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengaturnya. ’’Begitu diberlakukan ke PLTU batu bara, hasil pajak karbon akan digunakan untuk dorongan belanja energi terbarukan yang serap tenaga kerja. Bagus juga pajak karbon bagi lingkungan hidup,’’ katanya.
Ketiga, pajak produksi batu bara di luar royalti yang lebih tinggi. Keempat, pemerintah didorong untuk berupaya sungguh-sungguh dalam menutup kebocoran pajak di sektor sawit dan tambang. ’’Kelima, pemerintah harus mengevaluasi seluruh insentif pajak yang tidak tepat sasaran. Misalnya, perusahaan smelter nikel yang labanya besar sekali tidak perlu diberi tax holiday,’’ jelasnya. (dee/c19/oni)
Editor : Hendra