Dirjen Pajak Kemenkeu Pastikan Transaksi Cashless Kena PPN 12 Persen, Termasuk Top Up dan Transfer GoPay serta ShopeePay
R. Nurul Fitriana Putri• Minggu, 22 Desember 2024 | 12:28 WIB
Seorang pelanggan memindai kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan gawainya saat transaksi melalui aplikasi digital perbankan di kedai Pewarta Foto Indonesia (PFI), Jakarta.
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa transaksi cashless atau pembayaran non tunai akan terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Mulai dari top up uang ke dompet digital hingga melakukan transfer lewat aplikasi pembayaran, seperti Gopay hingga Shopeepay.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti memastikan bahwa pengenaan PPN 12 persen itu akan dibebankan lewat jasa layanan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Hal ini sejalan dengan aturan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital yang selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang atau top up, saldo atau balance, atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut," kata Dwi Astuti kepada JawaPos.com, ditulis Minggu (22/12).
"Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," sambungnya.
Sebagai contoh, jika seseorang melakukan top up uang elektronik sebesar Rp 1 juta. Kemudian ia dikenakan biaya layanan top up sebesar Rp 1.500, maka sebetulnya orang tersebut telah dikenakan PPN 12 persen sebesar Rp 180.
Sementara jika melakukan transfer uang melalui Gopay ke salah satu rekening bank dan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 2.500, maka sebetulnya pengguna telah dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp 275. Sedangkan jika PPN 12 persen sudah berlaku, melalui biaya jasa tersebut telah dikenakan pajak sebesar Rp 300 setiap transaksi.
Dwi juga memastikan bahwa besaran potongan PPN tidak akan mengurangi besaran nominal top up dan transfer yang dilakukan oleh masyarakat. Bahkan secara besaran tarif, Dwi mengklaim angkanya tidak berubah signifikan jika dibandingkan dengan saat diberlakukannya PPN 11 persen dan PPN 12 persen.
Kecuali, kata Dwi, jika penyelenggara mengubah biaya jasa layanan yang kemudian akan berpengaruh pula kepada besaran tarif PPN-nya.
"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider atau penyelenggara tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," pungkasnya.