JawaPos.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia mulai terungkap. Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Divpropam) Polri menangkap 18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan. Mereka berdinas di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 18 personel kepolisian itu sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dia menegaskan, Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya. ’’Ini bentuk komitmen Polri menegakkan hukum,’’ jelasnya dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan, tidak ada tempat untuk oknum yang mencoreng institusi Polri. Investigasi kasus dugaan pemerasan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. ’’Kepercayaan publik adalah prioritas dan kami berkomitmen memulihkannya dengan tindakan nyata,’’ tegasnya.
Kasus itu terjadi saat festival musik DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13–15 Desember 2024. DWP adalah event musik elektronik tahunan terbesar di Asia Tenggara. Penontonnya datang dari berbagai negara, termasuk Malaysia.
Baca Juga: 400 Penonton DWP dari Malaysia Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Total Rp 32 Miliar
Saat konser itulah, disebut ada WN Malaysia yang diperas oleh polisi dengan dalih mengonsumsi narkoba. Selanjutnya, berkembang kabar bahwa sekitar 400 penonton asal Malaysia juga menjadi korban pemerasan. Mereka diduga dimintai uang mencapai 9 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 32 miliar. Pemerasan tersebut menggunakan modus tes urine. Bahkan, ada WNA yang dikabarkan sempat ditahan paspornya.
Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, kasus tersebut tidak hanya berdampak pada pariwisata, tetapi juga investasi luar negeri. ’’Kasus tersebut tentu merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE yang digalakkan oleh pemerintah,’’ jelasnya.
Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar dirusak oleh perilaku anggota polisi yang tak memiliki awareness pada negeri serta hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya. Hal itulah yang bisa dinilai sebagai kerugian negara yang timbul akibat kasus pemerasan. ’’Apalagi bila ada berbagai acara dan kunjungan wisata dibatalkan akibat adanya kasus pemerasan,’’ jelasnya.
Dia mengatakan, 18 orang itu tidak lagi bisa disebut oknum, tapi kelompok. Dan lazimnya sebuah kelompok, pasti ada yang memimpin. ’’Makanya, Peraturan Kapolri Nomor 2/2022 tentang Waskat harus ditegakkan. Dua pimpinan ke atasnya juga harus bertanggung jawab,’’ jelasnya. (idr/c6/oni)