Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Dapat Rp600 Juta, Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Buron Pemilik Situs Judi Online Krris123 di Bandara Soekarna Hatta Tangerang

Sabik Aji Taufan • Minggu, 17 November 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi judi dan kartu kredit. (Dok. Pixabay)
Ilustrasi judi dan kartu kredit. (Dok. Pixabay)
 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.
 
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (16/11).
 
Tersangka B, BK, dan HF adalah mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap. Ketiga tersangka ini dipastikan bukan pegawai Kemkomdigi. 
 
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira.
 
Baca Juga: Dampak Buruk Judi Terhadap Kesehatan Mental Menurut Ahli: Simak Faktor Penyebab, Tanda-Tanda, dan Pengobatannya
 
Sebelumnya, jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 24 orang. Dari jumlah tersebut, 6 orang masih berstatus sebagai buron.
 
Terbaru penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka HE pada Jumat (15/11) di hotel kawasan Jakarta Selatan. HE diketahui sebagai bandar, pemilik situs judi online Krris123 dan agen penghubung dengan tersangka MN yang berstatus pegawai Kementerian Komdigi. 
 
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 
 
Saat ini penyidik masih bekerja mengungkap tuntas kasus ini. Termasuk memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap.
 
Baca Juga: Menkominfo Tegur OVO, GoPay, ShopeePay, LinkAja, dan DANA karena Diduga Fasilitasi Transaksi Judi Online
Editor : Hendra
#polda metro jaya #Bandara Soekarna-Hatta #tangerang #Banten #judi onlie #bandar