Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Perpanjang Insentif Perumahan dan Kendaraan Listrik sampai 2025, Pemerintah Bebaskan PPN-PPnBM untuk Genjot Daya Beli

Dinda Juwita • Senin, 4 November 2024 | 16:00 WIB

 

 

 

Mobil listrik terparkir di SPKLU.
Mobil listrik terparkir di SPKLU.

JawaPos.com – Pemerintah berencana melanjutkan beberapa insentif pajak prioritas pada tahun 2025. Usulan itu dibahas dalam rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama tujuh kementerian dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, (3/11).

’’Kemudian, usulan dilanjutkan agar segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,’’ ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia memerinci, sejumlah insentif prioritas yang tengah diusulkan untuk diperpanjang adalah pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), PPN DTP untuk properti, hingga program pembiayaan seperti kredit usaha rakyat (KUR), KUR alsintan, dan kredit revitalisasi industri padat karya.

Airlangga belum bisa menyebut sampai kapan perpanjangan itu. Dan, bagaimana teknis dari insentif tersebut.

Sebelumnya, sektor properti mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen atau bebas PPN untuk pembelian rumah dari dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Kebijakan itu berakhir pada 31 Desember 2024.

Kemudian, adapun insentif kendaraan listrik alias electric vehicle (EV) yang sudah diberikan pemerintah adalah pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik dan konversi motor listrik. Untuk mobil listrik, insentif itu berupa pembebasan pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) hanya 1 persen yang seharusnya sebesar 11 persen dari harga jual.

Airlangga menjelaskan, pemberian insentif itu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Saat ini, daya beli masyarakat masih relatif rendah. ’’Sehingga, kita perlu memacu untuk pertumbuhan (daya beli) itu dengan insentif terkait dengan PPN DTP dan pembebasan PPnBM,’’ jelas mantan Menperin tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Usul Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Diberikan Lagi ke Pekerja Semua Sektor

Tarik Investor dengan Tax Holiday

Sejalan dengan itu, Kemenkeu telah memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang merevisi PMK 130/2020.

Terkait dengan perpanjangan tax holiday tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyebut kebijakan tersebut amat penting bagi investasi. ’’Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,’’ katanya.

Perpanjangan tax holiday hingga 2025 itu disebutnya juga sebagai upaya mengantisipasi dampak dari penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15 persen.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan skema pajak minimum global sebesar 15 persen pada tahun depan. Kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), negara-negara sepakat menerapkan tarif minimum pajak untuk perusahaan multinasional.

Rosan mengatakan, pajak minimum global sudah diterapkan di banyak negara. Bila Indonesia tidak menerapkannya, investor yang berinvestasi di Indonesia akan membayar pajak tersebut ke negara asal investor. Sehingga, RI perlu melakukan antisipasi. Oleh karena itu, strategi tax holiday disebutnya agar investor lebih tertarik menanamkan modal di Indonesia.

’’Jadi, kita sudah menyampaikan kepada penerima tax holiday ini apabila diberlakukan akan ada penyesuaian. Tapi, tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain sehingga tax holiday 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh mengacu ke peraturan,’’ beber Rosan. (dee/c17/dio)

Baca Juga: Mulai Tahun 2025 Pendapatan Pajak PKB dan BBNKB Langsung Masuk Kas Daerah, Pemkot Tangsel Harapkan Penerimaan PAD Lebih Optimal

 

Editor : Hendra
#kendaraan listik #perumahan #ppn #insentif pajak #electric vehichle