Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Menkominfo Tegur OVO, GoPay, ShopeePay, LinkAja, dan DANA karena Diduga Fasilitasi Transaksi Judi Online

Ardha Ihsan Asy'Ari • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 13:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
 
JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang diduga memfasilitasi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat judi online.
 
Lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
 
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, Jumat (11/10) seperti dikutip dari Antara.
 
Menanggapi tudingan tersebut, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan pihaknya tidak memfasilitasi kegiatan judi online dan tidak pernah bekerja sama dengan penyelenggara atau pun bandar judi online.
 
"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online," ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.
 
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Tiongkok, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar
 
OVO juga menegaskan pihaknya telah memblokir akun-akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online. Lebih lanjut, pihaknya bertekad menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan sehat di Indonesia.
 
Salah satu implementasinya adalah secara aktif dan rutin mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Demi mencegah penggunaan akun oleh bandar judi online, OVO juga meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap pengguna jasa yang melakukan pendaftaran di platform OVO.
 
"Untuk memastikan keamanan pada platform OVO, kami melakukan pengecekan KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru," tegas Karaniya.
 
OVO juga aktif melakukan patroli siber untuk melacak dan menelusuri situs judi online dan transaksi judi online, serta terus memperbaharui daftar pantau.
 
Nantinya, jika ditemukan indikasi keterlibatan pelaku judi online yang menggunakan OVO, maka akan dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar dapat diblokir. Pelaporan tersebut setidaknya dilakukan setiap pekan.
 
Selain itu, agar masyarakat semakin paham terhadap dampak buruk judi online, khususnya bagi para pengguna OVO, pihaknya rutin memberi edukasi, yang disebarluaskan melalui akun media sosial, aplikasi OVO, serta forum-forum publik.
 
Baca Juga: Ayah yang Jual Bayinya Rp15 Juta Untuk Foya-Foya di Tangerang Berhasil Diringkus Polisi, Uang Sudah Habis Dalam Seminggu
 
Editor : Hendra
#judi online #menkominfo