Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Tanpa Antre! Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SIM Online Terbaru yang Mudah dan Cepat

Noviandika Milenia Krismonita • Selasa, 8 Oktober 2024 | 18:30 WIB

Ilustrasi SIM dan KTP. (Muhammad Ali/Jawa Pos)
Ilustrasi SIM dan KTP. (Muhammad Ali/Jawa Pos)

JawaPos.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya.

Masa berlaku SIM dalah 5 tahun dan jika sudah dekat dengan habisnya masa berlku, wajib bagi pengendara kendaraan wajib untuk memperpanjang untuk SIM lima tahun kedepan.

Sehingga, dalam mengurus perpanjangan SIM, pengendara sudah dapat melakukan perpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Pengendara diberikan kemudahan dengan melakukan perpanjangan SIM secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya SIM akan diproses selama 3-7 hari dan jika berhasil akan langsung dikirim ke rumah pemohon.

Dilansir dari laman digitalkorlantas.id, berikut merupakan syarat dokumen, cara dan tarif perpanjangan SIM online :

Dokumen yang disiapkan untuk perpanjangan SIM online :

Langkah langkah perpanjangan SIM Online :

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di PlayStore dan lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan tunggu kode OTP masuk via SMS
  2. Masukkan kode OTP, lalu buat PIN dan konfirmasi PIN tersebut
  3. Silahkan menuju menu profile dan lengkapi dengan mengisi NIK, nama dan e-mail. Lalu tunggu hingga terdapat e-mail yang masuk untuk mengaktifkan akun
  4. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness
  5. Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, SIM lama, tanda tangan di kertas putih dan pas foto latar belakang berwarna biru sebelum melakukan perpanjangan
  6. Lakukan tes RIKKES Jasmani di website erikkes.id dan tes psikologi di website app.eppsi.id
  7. Lakukan permohonan perpanjngan SIM pada aplikasi dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  8. Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM dan jangan lupa untuk pilih SATPAS penerbit
  9. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM
  10. Pilih metode pembayaran dan jangan lupa mengklik Lihat Nomor rekening dan lakukan pembayran via virtual account BNI
  11. Jika seluruh permohan selesai, periksa status transaksi anda secara berkala di menu transaksi

Sementara untuk tarif perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah RP. 80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp. 75.000. Selain itu untuk biaya tes psikologi adalah Rp. 37.500 sedangkan tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Terlepas dari biaya yang disertakan, untuk biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah anda.

Editor : Hendra
#sim #online #Satpas