Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramadhan Pohan Soroti Sejumlah Kekeliruan Feri Amsari soal Program MBG

H
Penulis: Hendra❯
Ilustrasi: Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ramadhan Pohan membantah sejumlah argumen Feri Amsari terkait legalitas, anggaran, hingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA/HO-MBG)
Ilustrasi: Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ramadhan Pohan membantah sejumlah argumen Feri Amsari terkait legalitas, anggaran, hingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA/HO-MBG)

Advertisement

JawaPos.com — Perdebatan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah argumen yang disampaikan akademisi hukum tata negara Feri Amsari dalam diskusi di Kanal SINKOS pada 4 September 2026 mendapat tanggapan dari wartawan sekaligus pengajar komunikasi politik Ramadhan Pohan.

Dalam tulisannya, Ramadhan menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam argumentasi Feri, terutama terkait perencanaan program, ketiadaan undang-undang khusus MBG, pertanggungjawaban pidana, hingga besaran anggaran.

Feri sebelumnya mempersoalkan pelaksanaan MBG yang dinilainya berjalan tanpa perencanaan dan piloting yang memadai. Dia juga menyoroti anggaran program yang disebut mencapai Rp365 triliun serta mempertanyakan ketiadaan undang-undang khusus yang mengatur MBG.

Advertisement

Menurut Ramadhan, argumentasi tersebut perlu dibedakan antara kritik terhadap kebijakan dan kesimpulan hukum.

Dia menilai tidak adanya undang-undang khusus MBG bukan berarti program tersebut berjalan tanpa dasar hukum. Ramadhan menyebut terdapat sejumlah regulasi yang menjadi landasan, di antaranya UU Pangan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keuangan Negara, UU APBN, serta KUHP.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Perpres 83/2024 yang membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) dan Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Advertisement

"Nama programnya MBG, tetapi nama deliknya tentu saja mengikuti perbuatan dan akibatnya," tulis Ramadhan dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, ketiadaan tindak pidana khusus bernama "tindak pidana MBG" tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Menurut dia, pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan program tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Ramadhan juga menyoroti persoalan anggaran. Dia menyebut angka Rp365 triliun yang dikemukakan dalam diskusi perlu dikoreksi.

Menurutnya, alokasi BGN dalam APBN 2026 sebelumnya mencapai Rp268 triliun. Setelah memperhitungkan total dukungan awal sebesar Rp335 triliun termasuk cadangan, pagu tersebut kemudian diefisienkan menjadi Rp229 triliun.

Advertisement

Artikel Terkait

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Stop MBG Saat Libur Sekolah, BGN Klaim Hemat Insentif Rp 3,4 T

Stop MBG Saat Libur Sekolah, BGN Klaim Hemat Insentif Rp 3,4 T

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menata ulang Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain menghentikan distribusi makanan selama masa libur sekolah, lembaga yang baru berganti pemimpin tersebut juga memangkas insentif SPPG

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer