Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Pemkot Tangsel Tegas, Sebanyak 13.970 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Sepanjang 2025

Senin, 1 Des 2025 | 12:33 WIB
Pemusnahan minuman keras (miras) ilegal di kota Tangsel. (Dok. Humas Pemkot Tangsel)
Pemusnahan minuman keras (miras) ilegal di kota Tangsel. (Dok. Humas Pemkot Tangsel)

JawaPos.com - Sebanyak 13.970 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu, dipimpin langsung Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari berbagai lokasi.


Baca Juga: 1000 Obat Keras Daftar G Terungkap di Tangerang, Polsek Jatiuwung Amankan HS

Benyamin menegaskan, aturan mengenai minuman beralkohol di Tangsel diberlakukan secara ketat sesuai peraturan daerah. Dia menyebut seluruh jenis minuman mengandung alkohol dilarang beredar di wilayahnya.

"Sesuai Perda kita Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun tidak boleh," tegasnya.

Operasi penindakan disebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai respons laporan masyarakat maupun patroli rutin Satpol PP. Minuman ilegal yang disita umumnya ditemukan di warung tidak resmi yang masih nekat menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Benyamin menambahkan, pedagang resmi sudah memahami aturan sehingga penindakan kini lebih banyak menyasar penjual ilegal.

Selain penyitaan, Pemkot Tangsel juga melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran Perda minuman beralkohol. 

Baca Juga: Tercatat 800 Anak Stunting di Tangsel Sepanjang 2025, Pemkot Gandeng Baznas Salurkan Bantuan Sembako

Fokus pemerintah, kata Benyamin, bukan hanya soal potensi kerugian negara, melainkan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum daerah. "Ini akan terus kita lakukan sepanjang Perda-nya (berlaku) di Tangerang Selatan," pungkasnya. 


Artikel Terkait

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangsel yang Enak dan Nyaman

Rekomendasi tempat makan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sangat cocok untuk menikmati makan siang dengan suasana nyaman dan pilihan menu yang beragam.

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

BMKG Tangsel Imbau Masyarakat Waspada! Potensi Hujan Lebat hingga 13 April 2026

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat di Provinsi Banten pada periode 08 – 13 April 2026.

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Efektif 30 Maret 2026! Disdukcapil Tangsel Pindah Kantor ke Cilenggang, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan pindah kantor efektif mulai 30 Maret 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia