Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

DPRD Soroti Ketidakpastian THR Bagi PPPK, Anggota Komisi V Buka Suara Jelang Idul Fitri 2026

Rabu, 11 Mar 2026 | 18:07 WIB
Ilustrasi Insentif/THR. (JawaPos.com)
Ilustrasi Insentif/THR. (JawaPos.com)

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyoroti belum adanya kepastian mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah provinsi setempat menjelang Idul Fitri 2026.

Anggota Komisi V DPRD Banten Muhsinin, di Serang, Rabu, menilai ketiadaan alokasi THR bagi kelompok pegawai tersebut mencerminkan ketidakadilan, mengingat kontribusi dan beban kerja mereka yang seringkali setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

"Kasihan paruh waktu juga pekerja. Kadang kerjanya sama seperti PNS, bahkan bisa melebihi. Harus disamaratakan," ujarnya.

Muhsinin menekankan kebijakan penganggaran merupakan produk keputusan manusia yang bersifat fleksibel dan dapat diperbaiki. Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi demi mengakomodasi hak-hak seluruh pekerja di lingkungan Pemprov Banten.

"Ini bukan Al Quran dan hadits, setiap surat keputusan dibuat oleh manusia. Undang-undang saja bisa direvisi jika ada kebijakan. Rapatkan seluruh barisan dan berikan kebijakan, tidak ada yang tidak bisa," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menyatakan akan menelaah lebih lanjut data terkait penganggaran tersebut.

Ia berkomitmen untuk melakukan pengecekan internal agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan keterangan.

"Saya tanya dulu (ke bagian terkait), takut salah jawab," kata Deden singkat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Mahdani memberikan penjelasan teknis bahwa anggaran THR saat ini telah disiapkan untuk PPPK kategori penuh waktu karena sistem penggajiannya sudah terpusat di instansinya.

Adapun untuk PPPK paruh waktu, menurut Mahdani, mekanisme anggarannya saat ini masih melekat pada pos operasional di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

"Kalau yang PPPK paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD masing-masing. Jika PPPK penuh waktu, gajinya transfer langsung dari BPKAD, jadi THR-nya melekat di situ," pungkas nya.

Editor : Hendra
Sumber : Antara
Bagikan:

Artikel Terkait

Tangerang Darurat Kabel Semrawut, DPRD Minta Percepatan Penataan dan Penertiban

Tangerang Darurat Kabel Semrawut, DPRD Minta Percepatan Penataan dan Penertiban

Anggota DPRD Kota Tangerang, Banten, Bagus Triyanto menekankan percepatan penataan dan penertiban kabel udara yang dinilai semakin semrawut di sejumlah wilayah permukiman.

Jakarta Darurat Narkoba! DPRD dan Pemprov DKI Siapkan Perda P4GN

Jakarta Darurat Narkoba! DPRD dan Pemprov DKI Siapkan Perda P4GN

Pemprov DKI bersama DPRD DKI sedang merampungkan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap

Polda Banten Evakuasi 64 Jiwa dari TPA Jatiwaringin, Dampak Kebakaran Masih Dirasakan

Polda Banten Evakuasi 64 Jiwa dari TPA Jatiwaringin, Dampak Kebakaran Masih Dirasakan

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengevakuasi 64 jiwa dari 33 kepala keluarga (KK) ke hunian sementara guna menyelamatkan warga dari dampak asap pekat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Ma

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia