Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti Tegaskan Semua Buku Bebas PPN, Kecuali Mengandung Pornografi hingga SARA

Rabu, 27 Nov 2024 | 10:00 WIB

 


Ilustrasi seseorang sedang mempelajari atau membaca buku. (Dok. Prestige Online)
Ilustrasi seseorang sedang mempelajari atau membaca buku. (Dok. Prestige Online)

JawaPos.com – Pemerintah memastikan seluruh buku, baik cetak maupun digital dinyatakan bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Kecuali, buku yang mengandung unsur tertentu dengan pembuktian pengadilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menuturkan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Merujuk Pasal 3 PMK Nomor 5 Tahun 2020, lanjut dia, buku pelajaran umum adalah buku pendidikan dan/atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk buku yang mengandung unsur pornografi, bertentangan dengan Pancasila dan SARA (suku, ras, agama, dan antar-golongan), serta lain-lain.

’’Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN,’’ tegas Dwi. (dee/dio)

Editor : Hendra
Bagikan:

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia