Jumat, 24 Juli 2026
Logo

Opini: PPN 12 Persen Ganggu Ekonomi Domestik

Senin, 2 Des 2024 | 12:00 WIB

 


Ilustrasi PPN naik 12%.
Ilustrasi PPN naik 12%.

 

JawaPos.com -  Harapan pemulihan ekonomi tidak terganggu oleh kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen begitu tinggi. Hal itu muncul setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan tarif baru PPN bakal ditunda. Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021, kebijakan pajak itu seharusnya berlaku awal tahun depan.

Luhut menyatakan, pemerintah akan memberikan stimulus atau insentif kepada masyarakat sebelum menerapkan PPN 12 persen. Namun, pemerintah belum menjelaskan dengan gamblang stimulus apa dan kapan tarif baru akhirnya diberlakukan.

Banyak kalangan yang meminta penerapan PPN 12 persen ditunda. Salah satu alasannya adalah realitas ekonomi yang berbeda saat penetapan UU HPP. Bukan hanya domestik, ekonomi secara global juga sudah jauh berubah. Kondisi geopolitik turut memengaruhi kondisi berbagai negara, termasuk Indonesia.

PPN 12 persen tidak hanya berdampak bagi konsumen, tetapi juga dunia usaha. Naiknya pajak pertambahan nilai bakal menurunkan daya beli masyarakat karena harga barang dan jasa makin mahal. Rentetan efeknya akan mengakibatkan penjualan industri anjlok. Ujung-ujungnya, ancaman PHK pun makin besar.

Hal itu berpotensi mengganggu ekonomi domestik. Padahal, ekonomi domestik harus terus dijaga. Pemerintah pun lebih baik berfokus memberantas impor ilegal sebagai langkah menjaga ekonomi domestik tersebut. Selain itu, memberikan insentif-insentif yang bisa menjaga konsumsi rumah tangga. (*)

Rubrik Jati Diri Jawa Pos

Editor : Hendra
Bagikan:

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia