JawaPos.com – Jalan tol atau jalan bebas hambatan kerap dipergunakan untuk memangkas waktu perjalanan. Namun acapkali kemacaten juga terjadi di ruas jalan tol, alhasil tidak sedikit penggunanya yang menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain meski tidak dalam keadaan darurat.
Disadur dari PT Cinere Serpong Jaya dan Jasa Marga Tangsel, Bahu jalan tol sering dianggap sebagai area "aman" atau tempat darurat untuk kendaraan yang sedang mengalami masalah. Namun, apakah benar bahu jalan tol merupakan area yang aman untuk dilewati?
Bahu jalan adalah area di pinggir jalan tol yang biasanya lebih sempit dan terpisah dari jalur utama. Fungsinya adalah untuk tempat darurat, seperti mobil yang mogok, kendaraan patroli, atau kendaraan darurat lainnya.
Penggunaan bahu jalan tol telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2. Berikut adalah ketentuan penggunaan bahu jalan tol menurut regulasi tersebut:
- Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
- Bahu jalan tol ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.
- Penggunaan bahu jalan tol tidak diizinkan untuk kegiatan menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
- Tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
- Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain.
Baca Juga: 2.372 Warga Tangsel Daftar Jadi Petugas KPPS di Tujuh Kecamatan, Besok Hari Terakhir Pendaftaran
Bagi pengguna jalan yang melanggar dan tidak menggunakan bahu jalan tol sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan sanksi.
Pelanggaran terhadap aturan ini diatur pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 287 ayat 1 berupa denda sejumlah Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan.
Maka dari itu, bahu jalan tol bukanlah jalur tambahan untuk menyalip kendaraan lain. Penggunaan yang sembarangan dapat menyebabkan kecelakaan dan mengancam nyawa pengendara lain.
Demi menjaga keselamatan bersama, maka gunakanlah bahu jalan hanya dalam kondisi darurat, dan pastikan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Editor : Hendra