Ramadhan Pohan Soroti Sejumlah Kekeliruan Feri Amsari soal Program MBG

Hendra • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:53 WIB
Ilustrasi: Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ramadhan Pohan membantah sejumlah argumen Feri Amsari terkait legalitas, anggaran, hingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA/HO-MBG)
Ilustrasi: Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ramadhan Pohan membantah sejumlah argumen Feri Amsari terkait legalitas, anggaran, hingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA/HO-MBG)

JawaPos.com — Perdebatan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah argumen yang disampaikan akademisi hukum tata negara Feri Amsari dalam diskusi di Kanal SINKOS pada 4 September 2026 mendapat tanggapan dari wartawan sekaligus pengajar komunikasi politik Ramadhan Pohan.

Dalam tulisannya, Ramadhan menilai terdapat sejumlah kekeliruan dalam argumentasi Feri, terutama terkait perencanaan program, ketiadaan undang-undang khusus MBG, pertanggungjawaban pidana, hingga besaran anggaran.

Feri sebelumnya mempersoalkan pelaksanaan MBG yang dinilainya berjalan tanpa perencanaan dan piloting yang memadai. Dia juga menyoroti anggaran program yang disebut mencapai Rp365 triliun serta mempertanyakan ketiadaan undang-undang khusus yang mengatur MBG.

Menurut Ramadhan, argumentasi tersebut perlu dibedakan antara kritik terhadap kebijakan dan kesimpulan hukum.

Dia menilai tidak adanya undang-undang khusus MBG bukan berarti program tersebut berjalan tanpa dasar hukum. Ramadhan menyebut terdapat sejumlah regulasi yang menjadi landasan, di antaranya UU Pangan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keuangan Negara, UU APBN, serta KUHP.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Perpres 83/2024 yang membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) dan Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

"Nama programnya MBG, tetapi nama deliknya tentu saja mengikuti perbuatan dan akibatnya," tulis Ramadhan dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, ketiadaan tindak pidana khusus bernama "tindak pidana MBG" tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Menurut dia, pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan program tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Ramadhan juga menyoroti persoalan anggaran. Dia menyebut angka Rp365 triliun yang dikemukakan dalam diskusi perlu dikoreksi.

Menurutnya, alokasi BGN dalam APBN 2026 sebelumnya mencapai Rp268 triliun. Setelah memperhitungkan total dukungan awal sebesar Rp335 triliun termasuk cadangan, pagu tersebut kemudian diefisienkan menjadi Rp229 triliun.

Dia menegaskan anggaran tersebut tetap berada dalam koridor hukum karena APBN 2026 telah ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2025. DPR juga memiliki fungsi persetujuan anggaran sekaligus pengawasan.

"Lebih mendasar lagi, anggaran tersebut tidak meluncur di luar koridor hukum karena APBN 2026 ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2025," sambung pernyataan tersebut.

Ramadhan juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurut dia, putusan tersebut menegaskan MBG secara substansial konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Meski demikian, MK meminta agar anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran minimum 20 persen pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

"Programnya tidak dibatalkan, tetapi tata letak anggarannya dikoreksi," lanjutnya.

Terkait tudingan MBG dijalankan tanpa piloting, Ramadhan menilai pernyataan tersebut terlalu mutlak. Dia menyebut pelaksanaan MBG telah dimulai pada 6 Januari 2025 melalui 190 SPPG di 26 provinsi dengan sekitar 570 ribu penerima sebelum diperluas secara bertahap.

Namun, Ramadhan mengakui kritik mengenai kualitas tahapan pelaksanaan tetap relevan. Menurut dia, kapasitas operasional dan evaluasi program memang perlu terus diperkuat.

"Yang lebih tepat ialah: tahapan pernah dilakukan, tetapi kapasitasnya memang perlu diperkuat lagi," tulisnya lagi.

Dia juga mempertanyakan tudingan bahwa ketiadaan UU khusus MBG merupakan bagian dari strategi tertentu. Menurut Ramadhan, tudingan tersebut membutuhkan bukti agar tidak berubah menjadi insinuasi.

Di sisi lain, Ramadhan mengakui bahwa pemerintah tetap harus memperbaiki tata kelola MBG, khususnya dalam aspek keamanan pangan dan pengawasan dapur.

Dia menyebut BGN telah melakukan penyisiran terhadap 27.485 SPPG. Dari proses tersebut, 463 dapur ditangguhkan, 504 dapur ditutup permanen, dan 66 kepala dapur diberhentikan karena pelanggaran disiplin.

Pada 7 September, BGN juga disebut menutup sementara 1.999 dapur yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ramadhan menilai langkah tersebut menunjukkan adanya proses koreksi terhadap pelaksanaan program. Dia mendorong pemerintah tetap membuka data, menindak pelanggaran, menutup dapur yang membahayakan, serta melakukan efisiensi anggaran.

"Anak-anak Indonesia membutuhkan makanan bergizi, bukan pertandingan retorika," pungkas tulisan Ramadhan.

Editor : Hendra
Ramadhan Pohan feri amsari Makan Bergizi Gratis (MBG)