Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Samsat Keliling Desember 2025: Siapkan Dokumen Lengkap STNK dan Bayar Pajak di Depok, Tangerang, hingga Bekasi

Antara • Selasa, 16 Desember 2025 | 11:08 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat. (Dok. Antara)
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat. (Dok. Antara)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut 14 wilayah tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.

Sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu pembayaran PKB.

Baca Juga: Tangsel Lautan Sampah! Menggunung di Bawah Flyover Ciputat, Terpal Biru Jadi Solusi Dinas Lingkungan Hidup

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dan berkas STNK baru nantinya dikirim ke alamat pemohon.

Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak PKB selama lebih dari satu tahun. Mereka harus mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran PKB

Editor : Hendra
#tangerang #pajak #samsat