JawaPos.com - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 di Tangerang Selatan (Tangsel) belum dimulai. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat sebagai dasar penentuan besaran upah.
"Belum dibahas karena regulasinya belum turun dari pusat," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Tangsel Endang, kemarin (1/12).
Endang menjelaskan, regulasi yang belum terbit tersebut juga mencakup formulasi perhitungan upah yang akan menjadi acuan dalam pembahasan UMK di tingkat daerah. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat menggelar pertemuan ataupun pembahasan dengan serikat pekerja maupun perwakilan pengusaha.
"Kalau regulasinya sudah ada, pembahasannya nanti bareng dalam satu forum," terangnya.
Dia menambahkan, dalam kondisi normal, pembahasan UMK seharusnya dapat dilakukan sebelum akhir November. Prosesnya biasanya memerlukan hingga empat sampai enam kali pertemuan, tergantung dinamika dan kesepakatan antar pihak.
Namun, saat ini seluruh mekanisme masih menunggu keputusan pemerintah pusat dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pemerintah Provinsi Banten.
"Mekanismenya regulasi keluar dulu, provinsi tetapkan UMP, baru daerah memulai pembahasan. Sampai sekarang provinsi juga belum menetapkan karena regulasinya belum ada," jelasnya.
Terkait kemungkinan kenaikan UMK 2026, Endang belum dapat memastikan sebelum adanya aturan resmi. Meski begitu, dia menilai tren penetapan UMK secara historis cenderung mengalami kenaikan mengikuti kondisi ekonomi.
"Biasanya naik, kecuali waktu covid kemarin. Semua tergantung situasi ekonomi," pungkasnya.
Editor : Hendra