JawaPos.com - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Tangerang Raya. Namun, sebelum beroperasi, sejumlah infrastruktur penunjang masih harus diperbaiki. Ini termasuk pelebaran akses jalan menuju area TPA agar memudahkan mobilisasi armada pengangkut sampah.
Menanggapi rencana tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan kesiapan daerahnya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan bahwa urunan anggaran antar daerah sangat mungkin dilakukan demi mendukung realisasi proyek strategis itu.
"Prinsipnya Tangsel siap untuk berkolaborasi dengan Kabupaten Tangerang. Kalau nanti ada perhitungan kebutuhan anggaran dan berapa bagian Tangsel, pasti akan ada urunan dalam bentuk bantuan keuangan," kata Benyamin, kemarin (17/11).
Benyamin juga menyatakan bahwa penggunaan dana bantuan nantinya akan disesuaikan dengan pengajuan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kabupaten sebagai pemilik wilayah akan mengusulkan kebutuhan teknis pelaksanaan. Sementara itu, Tangsel menyatakan dukungan penuh jika proyek PSEL benar-benar ditetapkan menjadi fasilitas pengolahan sampah untuk wilayah aglomerasi.
"Insyaallah kita siap, prinsipnya kalau memang Tangsel nanti aglomerasi di situ," terangnya.
Meski begitu, proses pendanaan belum bersifat final. Pihaknya masih harus memperjuangkan penetapan pemenang lelang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018. Penetapan tersebut menjadi landasan penting sebelum penyusunan anggaran. Sehingga, alokasi bantuan keuangan Tangsel belum dapat masuk pada APBD Murni 2026.
Menurut Benyamin, berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, menyebutkan bahwa proses pengakhiran proyek bersifat final dan mengikat kedua belah pihak. Sehingga, tidak boleh ada ketidakpastian setelah penetapan pemenang lelang dilakukan.
"Karena saya masih harus memperjuangkan dulu surat penetapan pemenang lelang berdasarkan Perpres 35. Karena amanat dari Perpres 109, pengakhiran itu final dan mengikat kedua belah pihak. Nah ini yang sedang kita perjuangkan," pungkasnya.
Editor : Hendra