Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Razia Empat Titik di Tangsel, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras

Muhtamimah • Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:24 WIB
Ratusan botol miras diamankan dalam razia Satpol PP Kota Tangsel yang digelar pada 21-22 Oktober 2025. (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)
Ratusan botol miras diamankan dalam razia Satpol PP Kota Tangsel yang digelar pada 21-22 Oktober 2025. (Dok. Satpol PP Kota Tangsel)

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam (21/10) hingga Rabu dini hari itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol dan kaleng miras dari berbagai jenis dan merek di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengungkapkan, total ada 478 botol dan 16 kaleng miras yang berhasil disita dari empat lokasi berbeda. Dari titik pertama ditemukan 246 botol dan 16 kaleng, titik kedua 68 botol, titik ketiga enam botol Intisari dan satu botol Api Hijau, serta titik keempat sebanyak 157 botol.

"Petugas menyasar tiga toko jamu dan satu tempat hiburan malam, yaitu Karaoke Exel. Razia dilakukan mulai pukul 20.00 hingga 01.30 dini hari," kata Muksin, Rabu (22/10).

Muksin menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggar diancam kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. 

Seluruh barang bukti hasil razia saat ini diamankan di kantor Satpol PP Kota Tangsel. Para pelanggar dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025.

"Sidang ini untuk memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya," tegas Muksin.

Menurutnya, masih maraknya peredaran miras di Tangsel disebabkan oleh faktor ekonomi dan lemahnya kesadaran hukum para pelaku usaha. Banyak penjual yang tetap berani mengedarkan miras karena tergiur keuntungannya.

"Padahal, miras ini berdampak buruk terhadap ketertiban dan sering kali menjadi pemicu tindak kriminal," imbuhnya.

Dia menambahkan, ratusan botol miras tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Satpol PP pada momen khusus bersama unsur Forkopimda Tangsel.

"Pemusnahan dilakukan sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah kami," tuturnya.

Editor : Hendra
#tangsel #satpol pp #minuman keras #razia