JawaPos.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menetapkan sebanyak 15 orang sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis menyampaikan, dari total 15 tersangka itu masing-masingnya yakni perempuan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW. Kemudian laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M.
"Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam penanganan perkara ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).