Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Tangsel Godok Regulasi Bank Sampah

Muhtamimah • Minggu, 21 September 2025 | 18:03 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama masyarakat melakukan bersih-bersih sampah di Pasar Apung Situ Pondok Jagung, Serpong, Sabtu (20/9). (Dok. Humas Pemkot Tangsel)
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama masyarakat melakukan bersih-bersih sampah di Pasar Apung Situ Pondok Jagung, Serpong, Sabtu (20/9). (Dok. Humas Pemkot Tangsel)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menggodok regulasi yang mewajibkan setiap lingkungan untuk memiliki bank sampah. Langkah ini ditempuh sebagai upaya serius menekan volume sampah di wilayah Tangsel.

"Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah daerah tapi tugas kita bersama. Kami ingin mengajak komunitas yang ada di Tangerang Selatan untuk sama-sama peduli dan menjaga lingkungan kita bersama," kata Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Minggu (21/9).

Pilar menyampaikan, permasalahan sampah masih menjadi tantangan besar Pemkot Tangsel. Setiap hari, jumlah sampah yang dihasilkan di Kota Tangsel mencapai 1.000 ton. Sampah tersebut berasal dari rumah tangga, restoran, kafe, pasar, hingga warung.

"Pemkot terus melakukan penanganan sampah dari hulu ke hilir. Mulai dari sosialisasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat hingga pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang," ungkap Pilar.

Namun, pembangunan PSEL membutuhkan waktu sekitar 3-4 tahun. Karena itu, langkah jangka pendek berupa penguatan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) menjadi fokus utama.

Pilar menambahkan, Pemkot Tangsel tengah menggodok peraturan agar setiap lingkungan wajib memiliki bank sampah. Dia menegaskan bahwa ketua lingkungan, lurah, dan camat harus memastikan program bank sampah berjalan masif.

"Kami dorong RW menjadi ketua bank sampah dan lurah harus menggerakkan TPS3R dan harus punya ini setiap kelurahan," tuturnya.

Dengan regulasi tersebut, Pemkot berharap dapat mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Editor : Hendra
#tangsel #bank sampah #Pilar Saga Ichsan