Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Dua Warga Tiongkok Bobol Rumah di Lippo Karawaci Tangerang, Kerugian Mencapai Rp 4,5 Miliar! Satu Orang Melarikan Diri

Ryandi Zahdomo • Senin, 15 September 2025 | 20:14 WIB
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembobolan rumah kosong oleh dua warga negara Tiongkok di kawasan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang. (Istimewa)
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembobolan rumah kosong oleh dua warga negara Tiongkok di kawasan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang. (Istimewa)

JawaPos.com – Dua Warga Negara (WN) asal Tiongkok terlibat dalam pencurian rumah kosong (rumsong) di kawasan elit Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Kerugian dari aksi mereka mencapai Rp4,5 miliar.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Feng Shangwei, 49, dan Huang Xiaobo, 39. Sementara satu pelaku lain berinisial CW, 40, berhasil melarikan diri ke negaranya.

Peristiwa ini terjadi pada 25 Agustus 2025 di rumah milik seorang warga bernama Liana. Korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung dan kasus diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan para pelaku beraksi secara acak dengan menyasar rumah kosong.

"Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total 4,5 miliar rupiah," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (9/9).

Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, merusak pintu, lalu menggasak barang berharga korban. Setelah menjalankan aksinya, para pelaku naik taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk kabur ke Shanghai.

"Identitas para pelaku merupakan WNI ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat," ungkap Jauhari.

Namun, berkat koordinasi cepat dengan pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, dua pelaku berhasil ditangkap saat hendak naik pesawat. Sementara CW sudah lebih dulu terbang ke Tiongkok.

Kini, kedua pelaku ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuh Jauhari.

Editor : Hendra
#tiongkok #lippo karawaci #tangerang