JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menertiban ratusan reklame tak berizin di wilayah kota.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan target awal spanduk dan umbul-umbul berukuran kecil yang dianggap mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangsel, Kusnandar Badawi, menyampaikan bahwa penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan klasifikasi reklame, yakni permanen maupun non permanen, serta ukuran kecil, sedang, hingga besar.
"Saat ini kami fokus pada tahap awal yaitu reklame berukuran kecil seperti spanduk dan umbul-umbul agar penempatannya sesuai aturan dan estetika kota tetap terjaga," kata Badawi, kemarin (3/9).
Menurutnya, selain menjaga keindahan kota, penertiban reklame juga bertujuan meningkatkan PAD Kota Tangsel. Satpol PP berupaya mengantisipasi potensi kehilangan pajak reklame yang selama ini tidak dibayar oleh pengelola reklame tanpa izin.
"Kami memperkirakan potensi pajak reklame dari dua koridor utama, yaitu Serpong dan Jalan H. Juanda, mencapai Rp 169.761.390 dalam kurun waktu 24-28 Agustus 2025," tambahnya.
Selama periode tersebut, sebanyak 235 spanduk dan umbul-umbul serta 35 billboard ukuran kecil ditertibkan. Lokasi penertiban mencakup toko modern, kawasan perumahan terbatas, pusat bisnis, tempat wisata, serta usaha pariwisata lainnya seperti restoran dan tempat hiburan.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap pengelola atau vendor untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Untuk meminimalisir maraknya reklame tak berizin, Satpol PP akan memperbanyak jadwal penertiban dan pemanggilan vendor atau badan usaha agar tertib dalam pemasangan dan pembayaran pajak reklame," pungkasnya.
Editor : Hendra