Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Bawaslu Tangsel Temukan Sejumlah Pelanggaran di Pondok Aren, Serpong, dan Pamulang, Mulai Surat Suara Kurang hingga Kasus Khusus

Muhtamimah • Rabu, 27 November 2024 | 20:30 WIB
Bawaslu Kota Tangsel menggelar konfrensi Pers terkait hasil pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Kota Tangsel.
Bawaslu Kota Tangsel menggelar konfrensi Pers terkait hasil pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Kota Tangsel.


JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menemukan sejumlah pelanggaran pada Pilkada 2024 di Kota Tangsel. Hal tersebut didapati saat melakukan pengawasan lapangan.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengungkapkan, ada beberapa kejadian yang terindikasi pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Diantaranya ada TPS 52 yang berada di Kecamatan Pondok Aren. 

Di TPS tersebut, kekurangan surat suara sebanyak 265 surat suara untuk pemilihan gubernur. Sementara untuk surat suara pada pemilihan wali kota, sudah cukup dan tidak ada kekurangan. 

"Berdasarkan PKPU 17 Pasal 84, KPU atau KPPS memperbolehkan pemilih untuk melakukan pemilihan di TPS terdekat. Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa dari kekurangan surat suara tersebut, hanya 45 orang dari 265 pemilih yang terdaftar di TPS 52 memilih di TPS 50. Dari 45 pemilih tersebut, terdapat 22 laki-laki dan 23 perempuan," ungkap Acep di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Kecamatan Setu (27/11).

Kemudian, pihaknya menemukan pelanggaran di wilayah Serpong. Yakni pengawas dari Bawaslu Kota Tangsel dilarang untuk melakukan pengawasan di TPS 28 Rawabuntu. 

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Bawaslu. Dugaan pelaku yang menghalangi pengawasan adalah Ketua RW 13 Kelurahan Rawabuntu. Kami masih mempertimbangkan untuk menindaklanjuti kasus ini sebagai pelanggaran hukum," terang Acep.

Dia menambahkan, di wilayah Pamulang, terdapat kasus khusus. Dimana tiga pemilih mencoblos bukan di TPS tempat mereka terdaftar. 

"Pemilih dari TPS 42 mencoblos di TPS 41, sedangkan satu pemilih dari TPS 36 mencoblos di TPS 42. Berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 50 huruf E, kejadian ini akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41," imbuhnya. 

Editor : Hendra
#tangerang selatan #bawaslu #pelanggaran #tangsel #surat suara