Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Jangan Salah Lokasi! Begini Cara Cek Nomor dan Alamat TPS Secara Online untuk Pilkada Serentak 2024, Termasuk di Tangsel

Chika Faiza Fasha • Selasa, 19 November 2024 | 17:30 WIB

Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Dok. JawaPos Radar Madiun)
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Dok. JawaPos Radar Madiun)

JawaPos.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan serentak pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari. Sebagai warga negara, gunakanlah hak pilih sebaik-baiknya.

Syarat menjadi pemilih dalam pemilihan adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, DPT merupakan daftar pemilih yang datanya sudah dimutakhirkan setelah perbaikan.

DPT dapat dicek secara online lewat laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui layanan ini, anda juga bisa memperoleh informasi lain terkait pemilihan, seperti nomor dan alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut ini adalah cara cek nomor dan alamat TPS lewat laman resmi.

Cara Cek Nomor dan Alamat TPS

  1. Kunjungi cekdptonline.kpu.go.id. Laman ini merupakan laman resmi KPU.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik Pencarian.
  3. Masukkan nomor WhatsApp aktif, lalu klik Langkah 3/4.
  4. KPU akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) melalui WhatsApp resmi.
  5. Masukkan kode OTP, lalu klik Konfirmasi.
  6. Halaman akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, nomor TPS, NIK, NKK, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga alamat potensial TPS.

Sekilas Informasi dari KPU

  1. Jika sudah terdaftar, selamat menggunakan hak pilih di TPS tempat anda terdaftar DPT.
  2. Jika sudah terdaftar dalam TPS namun ada keadaan lain seperti tugas pekerjaan, pindah domisili, atau dirawat di RS, lakukan Pindah Memilih. Urus Pindah Memilih di kantor KPU Kab/Kota atau PPK atau PPS tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  3. Jika tak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-eldan/atau KK. Pelayanan pemungutan suara yakni satu jam terakhir sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Editor : Hendra
#kpu #dpt #pkpu #pilkada