JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan pembayaran Tilang, menyusul adanya Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar.
Menurutnya, perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar atau verstek. Sehingga pelanggar yang tidak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dapat membayar denda dan mengambil barang bukti di Loket Tilang Kejari Tangsel.
"Untuk denda, nominalnya beragam, tergantung dengan pelanggaran yang dibuat dan putusan pengadilan. Pelanggar juga diharuskan membawa fotocopy KTP, surat tilang, apabila e-tilang disertakan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA)," ujar Banie.
Ia juga menambahkan, jika dalam kurun waktu dua tahun barang bukti seperti SIM dan STNK tidak diambil, maka akan dilakukan pemusnahan.
Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalami tilang serta penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), anda dapat mengurusnya dengan mudah jika mengikuti prosedur yang sesuai.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangsel Paling Terbaru di Sini
Dengan lokasi dan alur yang sudah ditentukan, serta persiapan dokumen yang lengkap, proses ini dapat selesai dengan cepat dan mudah. Melansir dari laman resmi Humas Kota Tangsel, berikut ini panduan lengkap pengambilan penilangan STNK di Tangerang Selatan.
Persyaratan Berkas:
-
Fotokopi KTP
-
Surat tilang, apabila e-tilang disertakan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA).
Lokasi: Loket Tilang Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Jam Operasional: Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 - 17.00.
Editor : Hendra