JawaPos.com - Demi memenangkan kursi panas walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, kedua Pasangan Calon (Paslon) menggelontorkan uang yang tidak sedikit. Dana kampanye tidak hanya berupa uang, namun juga barang yang harus dicatat dalam laporan.
Sumber dana kampanye berasal dari dana pribadi pasangan calon, serta sumbangan perseorangan maupun suatu lembaga nonpemerintah. “Kalau sumber itu sebagaimana yang kita umumkan, ada beberapa daftar penyumbang. Ada beberapa yang dari partai politik dan ada juga yang dari perseorangan dari pihak lain,” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat (6/112024).
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Kedua Paslon telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sejak (24/10/2024). Dilansir dari situs Tangsel Life dan Radar Tangsel, berikut laporan kedua paslon, beserta rincian sumbernya.
Pertama adalah Paslon nomor urut satu, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, yang memiliki dana sumbangan kampanye berupa uang sebesar Rp2,775 miliar. “LPSDK dari paslon nomor urut 1 disampaikan pada 24 Oktober 2024, dengan total Rp2.775.000.000,” jelas Ajat (30/10/2024).
Dana tersebut berasal dari dana pribadi paslon sebesar Rp1,5 miliar. Lalu Paslon petahana ini mendapatkan dana sumbangan berupa uang sebesar Rp1,275 miliar. Sumbangan tersebut berasal dari perseorangan sebesar Rp625 juta, dan badan hukum swasta sebesar Rp650 juta.
Selanjutnya adalah Paslon nomor urut dua, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairudin dengan total dana kampanye berupa uang dan barang senilai Rp877 juta. Paslon yang hanya diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera ini mendapatkan uang sebesar Rp650 juta dari sumbangan partai politik. Kemudian sisanya, disumbangkan oleh perseorangan berupa barang senilai Rp277 juta.
Ajat menerangkan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) berlangsung dari 24 Oktober hingga 23 November 2024. Kedua Paslon diperbolehkan mendapatkan sumbangan hingga tanggal 23 November mendatang. “Nanti penyampaiannya (laporan penggunaan dana kampanye) di tanggal 24 November, persis satu hari setelah selesai masa kampanye,” tutupnya.
Dana kampanye tersebut akan digunakan untuk pembelian Alat Peraga Kampanye (APK), maupun pembiayaan kegiatan kampanye tatap muka. Pengadaan artis yang diundang pada acara kampanye juga dapat menggunakan dana ini.
Editor : Hendra