JawaPos.com - Pernikahan membutuhkan banyak sekali persiapan yang harus dipikirkan matang. Momen sekali seumur hidup ini menjadi peristiwa sakral dan dikenang. Salah satu persiapannya adalah mempersiapkan syarat nikah yang wajib dilakukan oleh semua warga Indonesia.
Syarat nikah harus dilalui oleh calon pengantin sebelum menyelenggarakan pernikahan secara legal. Di Indonesia telah ditetapkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh kedua calon pengantin agar dianggap sebagai pasangan yang sah di mata hukum.
Dilansir dari Kementerian Agama kota Tangerang, berikut ini adalah dokumen syarat umum dan khusus pernikahan yang harus dipenuhi calon pengantin dalam waktu jauh-jauh hari.
Dokumen Persyaratan Umum
1. Membawa surat pengantar nikah.
2. Surat permohonan kehendak nikah.
3. Surat persetujuan calon pengantin,
4. Surat izin orang tua calon pengantin.
5. Surat pernyataan belum menikah untuk calon pengantin beserta tanda tangan dengan materai 10.000.
6. Surat rekomendasi nikah yang berasal dari KUA calon asal pengantin kika pendaftaran nikah dilakukan di luar KUA asal calon pengantin.
7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
8. Fotokopi KTP orang tua atau wali calon pengantin.
9. Fotokopi akta kelahiran calon pengantin.
10. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin.
11. Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak tiga lembar (latar biru).
12. Pasfoto 4x6 sebanyak dua lembar (latar biru).
Dokumen Persyaratan Khusus
1. Surat dispensasi dari camat jika pelaksanaan pernikahan kurang dari sepuluh hari kerja pada saat pendaftaran.
2. Surat dispensasi nikah dari peradilan agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.
3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi anggota TNI atau Polri
4. Akta kematian atau surat keterangan kematian istri atau suami yang telah dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
5. Penetapan izin poligami dari peradilan agama bagi suami atau istri yang hendak beristri lebih dari seorang.
6. Bagi pernikahan dengan warga negara asing, wajib menyertai surat izin nikah dari kedutaan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Indonesia.
Editor : Hendra